KPK Periksa Lukas Enembe 26 September, MAKI Desak Jemput Paksa Gubernur Papua Jika Mangkir
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan dari KPK.
SERAMBINEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengungkapkan, Lukas Enembe akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/9/2022).
Ali menyampaikan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Mengingat, Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) lalu.
Baca juga: KPK Kantongi Identitas Perantara Lukas Enembe di Singapura, Diduga Bantu Lakukan Transaksi Rp 560 M
KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Mengenai pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe untuk bersikap kooperatif.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum."
"Sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," terang Ali.
Pihak Gubernur Papua Diminta Tak Bangun Narasi Publik
Selain itu, KPK meminta pihak Gubernur Papua tidak membangun narasi di ruang publik.
"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," kata Ali Fikri, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Kuasa Hukum Tak Bisa Pastikan Lukas Enembe Hadir
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan dari KPK.
Namun, dirinya tak bisa memastikan apakah Lukas Enembe bisa hadir atau tidak.
"Nanti kita lihat, apakah dia bisa datang atau masih sakit."
"Tapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir."
"Yang jelas beliau masih sakit," jelas Renwarin saat dihubungi, Rabu (21/9/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Lukas Enembe Main Kasino untuk Hilangkan Penat, Gubernur Papua Diminta Patuhi Aturan Hukum
KPK Didesak Jemput Paksa Lukas Enembe jika Mangkir
Di sisi lain, KPK didesak menjemput paksa Lukas Enembe jika kembali mangkir pada panggilan kedua.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Boyamin menjelaskan, ketentuan pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas Enembe kembali tidak hadir.
Sebagai informasi, pemanggilan kedua Lukas tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.
Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp1 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) juga telah menyampaikan beberapa temuan.
Terungkap ada sejumlah transaksi terkait Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.
Termasuk membeli jam seharga Rp 500 juta hingga setoran ke rumah judi atau kasino yang nilainya mencapai Rp 560 miliar.
Namun, pihak Lukas Enembe membantah temuan PPATK tersebut.
Harga jam tangan yang dibeli di Dubai itu disebut tidak mencapai Rp 500 juta.
Sementara untuk kasino, diakui bahwa Lukas Enembe pernah bermain di Singapura, tapi memakai uang pribadi.
Baca juga: Luncurkan Madrasah Digital Kota Langsa, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Aceh
Baca juga: Demo Protes Kematian Mahsa Amini di Iran, Lima Demonstran Tewas Ditembak dan Puluhan Terluka
Baca juga: Terhalang Banyaknya Ranting, Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban Hilang di Sungai Abdya
Tribunnews.com: Lukas Enembe akan Diperiksa 26 September, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua jika Mangkir