Pekerja yang Kena PHK Juga Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Ini Syarat dan Caranya

para pekerja atau buruh yang terkena PHK masih berpotensi menerima BSU. Namun dengan syarat, pekerja tersebut masih berstatus peserta aktif BPJS

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Freepik/Skata
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) yang diusahakan akan cair pada September 2022 

9. Tampilan pemberitahuannya akan tampak seperti gambar berikut.

Notifikasi penerima BSU 2022
Notifikasi penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

2. Cek BLT via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain laman resmi Kemnaker, bisa juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Scroll layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

3. Bagi yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.

4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.

5. Login dan lengkapi kembali data diri.

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.

Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.

Baca juga: BSU Mulai Dicairkan ke 4,36 Juta Pekerja, Cek Status Penerima BSU Lewat kemnaker.go.id

Penyebab BSU Tidak Cair

Untuk diketahui, ada beberapa penyebab yang membuat BSU atau subsidi gaji pekerja tidak cair.

Berikut beberapa penyebab yang membuat BSU pekerja tidak cair, sebagaimana dikutip dari unggahan di akun Instagram @Kemnaker.

1. Tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU

2. Pekerja atau buruh sudah menerima bantuan lainnya, seperti Kartu prakerja, BPUM dan PKH.

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved