Hakim Agung OTT KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka OTT KPK, KY: Bila Terbukti, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat
Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA dan terancam pemberhentian tidak hormat
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Ia melanjutkan, bagian dari koordinasi MA dengan KPK yang kemudian nantinya ditindaklanjuti supaya mendapatkan informasi yang lebih utuh.
"Apakah KY melakukan kontak, tidak kontak sama sekali. Karena sejak kemarin kita lakukan terus koordinasi dan saling berbagi informasi dengan KPK dan MA," kata Prof Mukti Fajar.
"Tapi baru pagi tadi subuh, fiks dinyatakan saudara SD (Sudrajad Dimyati) sebagai tersangka," tambahnya.
Baca juga: PROFIL Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK
Prof Mukti Fajar menyampaikan, KY menerima banyak sekali aduan terhadap hakim.
Hal itu memang sudah menjadi tanggung jawab lembaga tersebut menerima aduan terkait perilaku hakim.
Namun hal ini merupakan proses awal dan perlu dilakukan tindakan proses-proses selanjutnya, termasuk pengumpulan berkas, bukti, klarifikasi, panel, pleno hingga penjatuhan sanksi.
"KY selalu berkoordinasi dengan MA sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," katanya.
"Sebab tugas KY selain melakukan seleksi calon hakim adalah menjaga martabat dan perilaku hakim," tambahnya.
Baca juga: KPK OTT Hakim Agung, Sejumlah Uang Diamankan, Diduga Terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
Hakim Agung Terkena OTT KPK
Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati terjaring OTT KPK pada Kamis (22/9/2022).
Total sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut, termasuk di antaranya satu orang Hakim Agung MA.
Tersangka Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Kepala PPATK Terima Kunjungan Ketua Komisi Yudisial, Dukung Seleksi Calon Hakim Agung
Rinciannya, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya.