Hakim Agung OTT KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka OTT KPK, KY: Bila Terbukti, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat
Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA dan terancam pemberhentian tidak hormat
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar Kompas TV
Ketua Komisi Yudisial, Prof Mukti Fajar Nur Dewata (inframe). Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA dan terancam pemberhentian tidak hormat
Mereka yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.
Sementara empat tersangka pemberi suap yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Demikian terkait Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Bila terbukti bersalah dan masuk kategori sanksi berat, ancaman pemberhentian tidak hormat di depan mata.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Hendra Budian Lakukan Perlawanan, Tempuh Upaya Hukum ke Mahkamah Partai Golkar