Breaking News

Berita Jakarta

Hakim Agung Resmi Pakai Rompi KPK, Terima Suap dari Banyak Perkara

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati resmi menggunakan rompi oranye tahanan usai diperiksa penyidik

Editor: bakri
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

"Coba saja dibuka pengaduan publik perkaranya di pengadilan.

Berapa banyak yang diminta suap," kata Feri.

Pernyataan Feri soal permintaan suap ini senada dengan keterangan salah satu pengacara yang turut terjaring OTT KPK Rabu malam, Yosep Parera, yang mengakui ada pihak yang menawarkan untuk membantu pengurusan sebuah perkara di MA.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka OTT KPK, KY: Bila Terbukti, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

Yosep juga tak memungkiri pengurusan perkara yang bergulir di MA itu dibarengi dengan permintaan sejumlah uang.

Yosep bersama pengacara lain, Eko Suparno juga mengaku telah memberikan uang kepada seseorang di MA untuk pengurusan perkara tersebut.

"Ada permintaan lah (uang untuk pengurusan perkara)," ujar Yosep saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat dini hari.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti agar jangan ada pihak yang mencoba melindungi personal yang terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mahfud merespons langkah KPK yang mengungkap adanya dugaan suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Mahfud mengatakan, saat ini merupakan era transparan dan digital.

Sehingga bila ada pihak-pihak yang mencoba melindungi kasus tersebut diyakini olehnya akan mudah untuk ketahuan.

"Jangan boleh ada yang melindungi karena sekarang zaman transparan, zaman digital, Anda melindungi maka Anda ketahuan, bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," kata Mahfud usai menghadiri kegiatan di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9/2022).

Dia juga meminta kepada pihak yang menangani kasus itu untuk tidak memberi ampun kepada para pelaku bila benar terjadi praktik korupsi.

Menurutnya, hakim yang terseret kasus korupsi harus mendapat hukuman maksimal.

Karena, selama ini hakim berperan sebagai benteng keadilan. (kompas.com)

Baca juga: Pengacara Yosep Parera Tersangka Suap MA Akui Kesalahan, Tapi Tak Kenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Agung Sudrajad Terancam Dipecat

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved