Berita Aceh Tengah

Gadis di Aceh Tengah Dilecehkan Pamannya, Bermula dari Status WA, Pelaku Ancam Bunuh Kakek Korban

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pelecehan - Gadis di Aceh Tengah Dilecehkan Pamannya, Bermula dari Status WA, Pelaku Ancam Bunuh Kakek Korban 

Pada keesokan harinya, korban pergi ke rumah tetangga dan disusul oleh terdakwa.

Terdakwa kemudian merampas handphone dari tangan korban dan melihat anak korban sudah mengirim beberapa tangkapan layar pesan terdakwa kepada saksi berinsial DS.

Terdakwa kemudian marah kepada korban dan melempar handphone tersebut ke wajah anak korban.

Akibatnya, hidung korban mengeluarkan darah, lalu terdakwa pergi meninggalkan korban begitu saja.

Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Berdasarkan surat hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Datu Beru Takengon, didapatkan selaput dara (Hymen) korban masih utuh.

Di persidangan, terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa korban masih tergolong anak masih dibawah umur. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BACA BERITA NANGGROE

BACA BERITA SERAMBI DI GOOGLE NEWS 

 

Baca juga: Korban Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo Intel Polresta Surakarta, Paket Meledak Saat Dimusnahkan

Baca juga: Buntut Todong Pistol di Tol Jagorawi, Kapten TNI yang Berdinas di Kemenhan Diperiksa Puspom

Baca juga: Siswi SMA Dicabuli Tetangga di Lampung, Rumah Digedor Tengah Malam, Pelaku Todongkan Pistol

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved