Berita Aceh Tengah
Gadis di Aceh Tengah Dilecehkan Pamannya, Bermula dari Status WA, Pelaku Ancam Bunuh Kakek Korban
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Pada keesokan harinya, korban pergi ke rumah tetangga dan disusul oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian merampas handphone dari tangan korban dan melihat anak korban sudah mengirim beberapa tangkapan layar pesan terdakwa kepada saksi berinsial DS.
Terdakwa kemudian marah kepada korban dan melempar handphone tersebut ke wajah anak korban.
Akibatnya, hidung korban mengeluarkan darah, lalu terdakwa pergi meninggalkan korban begitu saja.
Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
Berdasarkan surat hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Datu Beru Takengon, didapatkan selaput dara (Hymen) korban masih utuh.
Di persidangan, terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa korban masih tergolong anak masih dibawah umur. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
BACA BERITA SERAMBI DI GOOGLE NEWS
Baca juga: Korban Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo Intel Polresta Surakarta, Paket Meledak Saat Dimusnahkan
Baca juga: Buntut Todong Pistol di Tol Jagorawi, Kapten TNI yang Berdinas di Kemenhan Diperiksa Puspom
Baca juga: Siswi SMA Dicabuli Tetangga di Lampung, Rumah Digedor Tengah Malam, Pelaku Todongkan Pistol