Berita Pidie Jaya

KIP Pidie Jaya Imbau Warga yang Identitasnya Dicatut Parpol Agar Melapor, Begini Caranya

Seperti diketahui, parpol, baik parpol lokal maupun nasional berkemungkinan mencatut identitas seseorang sebagai pengurus partai itu karena ada aturan

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Humas KIP Pijay
Komisioner KIP Pidie Jaya foto bersama usai rapat di kantor KIP setempat, Senin (26/9/2022) 

Seperti diketahui, parpol, baik parpol lokal maupun nasional berkemungkinan mencatut identitas seseorang sebagai pengurus partai itu karena ada aturan setiap parpol harus memiliki jumlah pengurus dalam jumlah tertentu di setiap kabupaten/kota. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Komisioner Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya atau KIP Pijay meminta setiap warga di Pidie Jaya yang identitasnya dicatut partai sebagai pengurus partai itu bisa melapor. 

Seperti diketahui, parpol, baik parpol lokal maupun nasional berkemungkinan mencatut identitas seseorang sebagai pengurus partai itu karena ada aturan setiap parpol harus memiliki jumlah pengurus dalam jumlah tertentu di setiap kabupaten/kota. 

Termasuk di Pidie Jaya yang terdiri atas 222 gampong dalam delapan kecamatan.  

Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar SSos, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (26/9/2022). 

"Masyarakat dapat melakukan pelaporan dan pengaduan terkait keberatan namanya tercantum dalam Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 dengan mekanisme yang telah ditentukan," kata Iskandar. 

Baca juga: Waduh, 707 Warga Aceh Lapor NIK-nya Dicatut Parpol, Ada Mahasiswa, PNS, hingga Penyelenggara Pemilu

Iskandar menjelaskan pelaporan atau pengaduan itu bisa dilakukan ke KIP Aceh maupun KIP kabupaten/kota. 

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. 

Semua itu sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. 

Jadi,  laporan tertulis tersebut berupa keberatan dari masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk ikut Pemilu tahun 2024,  namanya dicantum sebagai anggota partai politik tertentu.

"Untuk pengecekan nama yang terdaftar sebagai anggota parpol bisa melalui infopemilu.kpu.go.id,” jelasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP, Darkasyi Abdul Hamid SPd, menambahkan terkait mekanisme klarifikasi tindak lanjut akan dilakukan oleh KIP terhadap keanggotaan dengan metode klarifikasi secara langsung. 

Baca juga: Nama Dicatut Parpol, Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Panwaslih Bireuen, Saat Ini Sudah Ada 3 Aduan

Caranya menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan parpol yang dimaksud sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 39 ayat (1).

“Dalam hal pengaduan keberatan dipertemukan dengan pihak teradu (parpol) karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu," ujarnya. (*)

Baca juga: Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol? Panwaslih Bireuen Ingatkan Agar Melapor Online/Langsung

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved