Berita Politik
Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh, KIP Terima Pendaftaran Partai Amanah Reformasi, Ini Tahapannya
KIP Aceh akhirnya menerima pendaftaran Partai Amanah Reformasi (PAR) Aceh yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
5) 5 s/d 8 Oktober 2022: Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh PAR Aceh terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan;
6) 8 Oktober 2022: KIP Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari PAR Aceh;
a) 8 s/d 9 Oktober 2022: KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari PAR Aceh;
7) 8 s/d 9 Oktober 2022: KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota PAR Aceh yang belum dapat ditentukan statusnya;
Baca juga: Tak Lolos Pendaftaran, Partai Amanah Reformasi Gugat KIP Aceh, Besok Sidang di Bawaslu Aceh
8) 10 Oktober 2022: Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh oleh KIP Kabupaten/Kota kepada KIP Aceh;
9) 12 s/d 13 Oktober 2022: Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh hasil perbaikan dari KIP Kabupaten/Kota oleh KIP Aceh;
10) 12 s/d 13 Oktober 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi adminsitrasi kepada PAR Aceh dan Panwaslih Aceh;
11) 14 Oktober 2022: Pengumuman hasil verifikasi administrasi.(*)