Berita Politik
Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh, KIP Terima Pendaftaran Partai Amanah Reformasi, Ini Tahapannya
KIP Aceh akhirnya menerima pendaftaran Partai Amanah Reformasi (PAR) Aceh yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - KIP Aceh akhirnya menerima pendaftaran Partai Amanah Reformasi (PAR) Aceh yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
Keputusan itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA, yang dalam amar putusannya antara lain mewajibkan KIP Aceh untuk menerima pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah kepada Serambinews.com, Senin (25/9/2022), menyatakan, untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, KIP Aceh menetapkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
Keputusan itu ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan, serta tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca putusan PTUN Banda Aceh.
"Pada hari ini, Senin, 26 September 2022, telah melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik lokal PAR Aceh dan admin Sipol nya yang turut dihadiri oleh Panwaslih Aceh di Aula KIP Aceh dalam rangka mensosialisasikan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2022," katanya.
"Di mana dalam pertemuan ini, KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR Aceh tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu beserta lampirannya dan menyampaikan tanda terima pendaftaran dan dokumen persyaratan pendaftaran," ujar Munawarsyah.
Baca juga: Ada Parpol di Sabang belum Memenuhi Syarat, Hasil Verifikasi KIP Setempat, Disampaikan ke KIP Aceh
Ketua PAR Aceh, Ir TM Khaidir yang hadir langsung dalam pertemuan sosialisasi di Aula KIP Aceh menyampaikan tekad dan kesiapan partainya dalam mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh terkait pedoman teknis tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca putusan PTUN Banda Aceh.
Demikian halnya Ketua Panwaslih Aceh, Faizah menyampaikan, bahwa kehadiran Panwaslih Aceh dalam rangka memastikan KIP Aceh telah melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh.
Ia melanjutkan, ini harus dimanfaatkan oleh PAR Aceh untuk memperbaiki dokumen persyaratan dan kesiapan dalam mengikuti verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan di kabupaten/kota.
Adapun rincian tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca putusan PTUN Banda Aceh tersebut di atas sebagai berikut:
1) 26 s/d 27 September 2022: KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu tanggal 14 Agustus 2022 beserta lampirannya atas nama PAR Aceh dan menyampaikan tanda terima pendaftaran dan dokumen persyaratan pendaftaran serta melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan PAR Aceh;
2) 28 September s/d 3 Oktober 2022: Perbaikan dokumen persyaratan oleh PAR Aceh;
Baca juga: PAR Gugat KIP Aceh, Tak Terima Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Besok Sidang Putusan di Bawaslu
3) 4 s/d 9 Oktober 2022: Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan PAR Aceh oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota;
4) 4 s/d 9 Oktober 2022: Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh;