Ferdy Sambo Cs Segera Disidang atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berkas Perkara Lengkap
Menurut Dedi, pelimpahan berkas perkara tahap II itu bertujuan untuk kesiapan kasus tersebut segera maju ke meja persidangan.
Pantauan tribun, sejumlah saksi masih menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan.
Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, pemanggilan saksi ini, hanya untuk pengambilan tanda tangan basah bukan dalam rangka pemeriksaan.
Kejaksaan Agung Akan Umumkan Perkembangan Berkas Kasus Ferdy Sambo Pekan Ini
Berkas kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir menemui titik terang.
Kejaksaan Agung RI akan mengumumkan perkembangan berkas perkara soal kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pekan ini.
"Nanti Kamis ini saya update (perkembangan berkas perkara) ya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (26/9/2022).
Baca juga: Polri Tegaskan Tak Ada Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Hanya Dugaan
Mabes Polri Juga Beri Sinyal
Diketahui, Polri juga memberikan sinyal berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo bakal segera dinyatakan lengkap alias P21.
Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri dan empat tersangka lainnya bakal segera disidang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs bakal dinyatakan lengkap pada pekan depan.
"InsyaAllah lah, semoga semuanya diberikan kelancaran semoga minggu depan kita bisa mendapatkan kabar yang baik karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Dedi menyampaikan apresiasi Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung RI yang membantu mempercepat proses pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Mereka telah bekerja pagi hingga malam untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Saya terus terang Polri menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung khusunya Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara, mereka bekerja secara maraton pagi siang malam bahkan saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyidik Polri juga menghargai dan menghormati tugas Kejaksaan Agung dalam meneliti berkas perkara Ferdy Sambo Cs.
"Ada satu asas yang harus betul-betul semua harus saling menghargai, menghormati sesuai dengan tupoksi masing-masing. Penyidik fokus pada proses penyidikan, Kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga akan mempersiapkan proses penuntutan demikian juga nanti di persidangan," pungkasnya.