Ferdy Sambo Cs Segera Disidang atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berkas Perkara Lengkap

Menurut Dedi, pelimpahan berkas perkara tahap II itu bertujuan untuk kesiapan kasus tersebut segera maju ke meja persidangan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase TribunJakarta.com
Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Ferdy Sambo mengakui membriefing Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E sebelum eksekusi Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Inset) Brigadir J semasa hidup. 

Diberitakan sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.

Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.

Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.

Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.

Berkas Ferdy Sambo Cs Sempat Dikembalikan

Sebelumnya Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar tidak lagi ada pengembalian berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya berkomitmen berkas perkara atas nama Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain hanya akan dikembalikan satu kali.

"Ini dilakukan koordinasi. Khusus di perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat ini, Pak Jampidum (Fadil Zumhana) sudah punya komitmen sama Kabareskrim (Komjen Pol Agus Andrianto) bahwa pengembaliannya hanya sekali," ujar Ketut kepada wartawan pada Kamis (22/9) lalu.

Kejagung diketahui telah satu kali mengembalikan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Bareskrim.

Selain Ferdy Sambo, 4 tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Main Judi di Singapura saat Sakit, Pengacara: Cari Hiburan

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Baca juga: Kediaman ABU TUMIN Dipadati Ribuan Santri dan Warga, Para Tamu Terus Berdatangan Meski Hujan

Tribunnews.com: Berkas Perkara Diperkirakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bakal Segera Disidang di Kasus Brigadir J

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved