Berita Bener Meriah
Hakim Periksa Dua Saksi Ahli Dalam Sidang Lanjutan Kasus Kulit Harimau
Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah, Senin (26/9/2022), menggelar sidang lanjutan kasus perdagangan kulit harimau, dengan agenda pemeriksaan saksi
Jika ini terjadi, maka hukum untuk manusia tidak berlaku lagi.
Tapi manusia untuk hukum maka akan ada korban di sini,” jelas Dahlan.
Sementara itu, saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) drh Taing Lubis MM mengatakan, bersasarkan forensik yang dilakukan bahwa barang bukti tulang dan kulit Harimau masih bau.
“Ciri ciri harimau itu baru di tangkap aromanya masih bau, dan saya melihat ini sudah diasapain dan dipanggang, buru-buru amet,” katanya.
Dokter hewan Taing Lubis mengatakan, kerangka harimau sudah tidak utuh lagi, taring dan gigi tidak ada ditemukan.
“Kalau dari giginya bisa kita perkirakan usianya berapa, jadi saya hanya melihat panjang kulitnya dan adanya gesekan di bagian kaki harimau,” katanya.
Menurut drh Taing Lubis setelah harimau itu ditangkap dan langsung dieksekusi karena masih bau.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, hakim kembali menunda sidang pekan depan, sedangkan terdakwa Iskandar kembali dibawa ke tahanan guna ditahan. (rd)
Baca juga: FJL Bedah Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah yang Libatkan Mantan Bupati
Baca juga: Sidang Praperadilan Ahmadi Terkait Kasus Dugaan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Digelar Lusa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-dugaan-perdagangan-kulit-harimau.jpg)