Mata Lokal Memilih
KIP Terima Pendaftaran Partai Amanah Reformasi Aceh, Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh
KIP Aceh akhirnya menerima pendaftaran Partai Amanah Reformasi (PAR) Aceh yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran
BANDA ACEH - KIP Aceh akhirnya menerima pendaftaran Partai Amanah Reformasi (PAR) Aceh yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
Keputusan itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA yang dalam amar putusannya antara lain mewajibkan KIP Aceh untuk menerima pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Munawarsyah kepada Serambi, Senin (25/9/2022), mengatakan, untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, KIP Aceh menetapkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pelaksanaan yang ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan serta tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca putusan PTUN Banda Aceh tersebut di atas.
"Pada hari ini, Senin, 26 September 2022, telah melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik lokal PAR Aceh dan Admin Sipol-nya yang turut dihadiri oleh Panwaslih Aceh di Aula KIP Aceh dalam rangka mensosialisasikan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2022," katanya.
"Dimana dalam pertemuan ini, KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR Aceh tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu beserta lampirannya dan menyampaikan tanda terima pendaftaran dan dokumen persyaratan pendaftaran," ujar Munawarsyah.
Ketua PAR Aceh, Ir TM Khaidir yang hadir langsung dalam pertemuan sosialisasi di Aula KIP Aceh menyampaikan tekad dan kesiapan partainya dalam mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh terkait pedoman teknis tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca Putusan PTUN Banda Aceh tersebut di atas.
Demikian halnya Ketua Panwaslih Aceh, Faizah menyampaikan bahwa kehadiran Panwaslih Aceh dalam rangka memastikan KIP Aceh telah melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh, dan ini harus dimanfaatkan oleh Partai PAR Aceh untuk memperbaiki dokumen persyaratan dan kesiapan dalam mengikuti verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan di Kabupaten/Kota.(mas)
Baca juga: Gugatan Partai Amanah Reformasi Kandas di Panwaslih Aceh
Baca juga: Tak Penuhi Syarat Materil, Panwaslih Aceh tak Terima Aduan Partai Amanah Reformasi
Baca juga: Tak Lolos Pendaftaran, Partai Amanah Reformasi Gugat KIP Aceh, Besok Sidang di Bawaslu Aceh