Opini

Menuju Aceh Bebas Asap Rokok

Pemerintah Kota Banda Aceh menggencarkan sosialisasi terkait penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok terhadap semua pelajar

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
ULLY FITRIA SKM, Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran USK 

OLEH ULLY FITRIA SKM, Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran USK 

BELUM lama ini penulis membaca sebuah berita di sosial media terkait  Pemerintah Kota Banda Aceh menggencarkan sosialisasi terkait penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok terhadap semua pelajar dan masyarakat di ibukota provinsi Aceh.

"Kita terus tingkatkan sosialisasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok, sebelum nantinya kita lakukan penindakan," kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Muhammad Rizal, di Banda Aceh seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Adapun bentuk sosialisasi berupa melakukan kegiatan menempelkan stiker KTR ( Kawasan Tanpa Rokok) di berbagai tempat di Banda Aceh mulai dari tempat-tempat umum seperti di SPBU, warung kopi, tempat bermain anak, tempat ibadah, di perkantoran maupun disekolah-sekolah.

Kegiatan sosialisasi ini sudah diperketat dengan dibentuknya panitia tim yang nantinya akan tersebar di semua kecamatan di Kota Banda Aceh.

Rencananya sosialisasi ini dilakukan selama dua minggu sekali sampai penghujung tahun ini, dimana pada tahun depan akan dilakukan tingkatan penerapan lagi berupa dikenakan sanksi bagi warga Kota Banda Aceh yang melanggar berupa membayar denda.

Kegiatan sosialisasi tersebut sebetulnya bukan merupakan kegiatan baru di Banda Aceh, karena sebelumnya juga sudah pernah dilakukan misalnya pada Agustus kemarin.

Seperti yang dilakukan Pemerintahan Kota Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh beserta Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan Lembaga The Union dan lembaga The Aceh Institute dalam hal melakukan Sosialisasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Beberapa sekolah.

Baca juga: 2,4 Ton Sampah Plastik Diangkut dari Muara Krueng Aceh, Kotak Rokok hingga Botol Air

Baca juga: Bea Cukai Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Di antaranya SDN 20 Banda Aceh, SMPN 2 Banda Aceh, SMAN 2 Banda Aceh, SMAN 3 Banda Aceh (https://dinkes.bandaacehkota.go.id/).

Selama ini, kendalanya KTR tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya adalah setelah qanun tersebut terbentuk, belum ada pelaksanaan langsung secara signifikan dari 23 kabupaten di Provinsi Aceh.

Hanya 19 kabupaten yang menerapkan qanun tersebut, 4 kabupaten lain malah belum menerapkan qanun tersebut yaitu Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Selatan dan Aceh Tamiang.

Jika merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020, pada Pasal 15 disebutkan bahwa Pemerintah sendiri memang berkewajiban untuk memberikan informasi, edukasi, terkait segala sesuatu mengenai rokok dan KTR bahkan konseling berhenti merokok, namun semua usaha tersebut tidak akan terealisasi dengan baik jika tidak adanya komitmen dan partisipasi langsung dari masyarakat baik dari individu, keluarga maupun komunitas.

Budaya merokok Larangan yang dicantum pada bungkusan rokok “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin, gigi rontok dan mulut sobek-sobek” hannyalah sebatas slogan saja bagi pelaku rokok.

Konon lagi ada pamflet besar-besaran di setiap sudut kota di pinggiran jalan juga tidak membuat keinginan dari para pecandu rokok untuk berhenti mengisapnya yang memang jelasjelas sudah diketahui bahwa kandungannya dapat membahayakan kesehatan.

Menaikkan cukai rokok juga sudah pernah dilakukan pemerintah, harga jual rokok secara ecer juga sudah pernah dinaikkan, pembatasan iklan pun sudah diusahakan.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut mengeluarkan fatwa haram untuk terhadap rokok karena merokok hanya memudaratkan individu dan lingkungannya.

Padahal negara kita notabenenya beragama Islam dimana memiliki keyakinan kuat bahwa pendapat ulama adalah sebaik-baik pendapat yang dapat dijadikan patokan dalam bertindak.

Ditambah lagi fitrah manusia dalam Islam adalah manusia wajib menjaga dirinya untuk tidak membinasakan dirinya dari hal seperti merokok.

Baca juga: Produsen Rokok Lokal di Aceh Minta Pemerintah Bangun Rumah Kemasan

Namun sedemikian usaha pemerintah tersebut tidak berpengaruh secara signifikan bagi perokok, bahkan angka prevalensi perokok di Indonesia semakin meningkat seiring berjalan waktu.

Hal yang sangat disayangkan lagi dewasa ini perokok juga sudah merembes ke kalangan remaja bahkan anak sekolah.

Ketidakefektifan larangan merokok ini tidak lain karena budaya dan tradisi yang melekat erat pada masyarakat kita, dimana kebiasaan merokok sudah menjadi kebutuhan dan bahkan suatu gaya hidup untuk menjalin hubungan sosial dan keakraban yang dianggap suatu hal yang wajar.

Sehingga sangat sulit untuk mengubah perilaku mereka.

Memang mengubah perilaku masyarakat sangat sulit apalagi dalam hal urusan berhenti merokok.

Berhenti merokok bukanlah hal mudah yang bisa dilakukan dengan waktu sebentar akan tetapi membutuhkan proses dan jangka waktu yang panjang, namun jika ada sebuah tekat bulat dan strategi tepat serta komitmen bersama lama kelamaan masyarakat akan mampu meninggalkan kebiasaan tersebut.

Misalkan secara perlahan dengan mengurangi jumlah konsumsi rokok yang pada akhirnya nanti mampu berhenti secara total.

Komitmen bersama Upaya memberhentikan kebiasaan merokok tidak akan berguna jika hanya dilakukan dengan satu intervensi saja.

Namun dibutuhkan berbagai intervensi.

Selain penguatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), advokasi jaringan untuk penerapan KTR tersebut, diperlukan upaya lebih dengan melakukan berbagai pendekatan holistik secara budaya, kesehatan, ekonomi, regulasi dan komunikasi.

Baca juga: Asyik Nongkrong di Pos Kamling, Pedagang Syok Ditangkap Polisi, Ternyata Simpan Ini di Bungkus Rokok

Oleh karena itu, upaya mengatasi permasalahan merokok harus melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, mulai dari pemerintah, masyarakat, praktisi kesehatan, akademisi, pelaku industri dan juga para perokok itu sendiri.

Upaya-upaya tersebut dapat direalisasikan langsung dengan cara melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat untuk mendiskusikan perihal perilaku merokok masyarakat dari tingkat paling sederhana terlebih dahulu yaitu keluarga.

Harus ada sebuah aturan dalam kehidupan bermasyarakat di suatu daerah misal dilarang merokok saat ada pertemuan warga, tidak merokok di dalam rumah, tidak menyediakan asbak untuk puntung rokok tamu, tidak merokok di depan anak-anak agar anak tidak meniru perilaku orang dewasa terdekatnya sehingga tercipta kawasan bebas asap rokok di tingkat desa.

Lalu beranjak ke tingkat lebih tinggi antara lain dengan advokasi pada pemerintah untuk meniadakan sama sekali iklan, promosi, dan sponsor terkait rokok/tembakau serta tidak menerima sponsor dari rokok/tembakau.

Dengan demikian akan tercipta suatu lingkungan yang tidak mendukung untuk merokok.

Strategi negara luar Di beberapa negara sudah mulai mengadopsi cara pengurangan bahaya tembakau misalnya di Selandia Baru, Inggris dan Jepang.

Ketiga negara ini mendorong perokok yang sulit berhenti merokok dengan beralih ke produk alternatif seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan karena dapat mengurangi risiko kesehatan bagi pengguna maupun bagi lingkungan sekitar,.

Cara ini diyakini lebih rendah risiko daripada merokok dan merupakan alat yang efektif untuk membantu menghentikan kebiasaan merokok.

Alhasil perokok di negara tersebut terhindar dari kematian dini karena perokok beralih ke rokok elektrik.

Tidak ada salahnya jika negara kita juga berikhtiar melakukan hal serupa untuk mengatasi masalah rokok di Provinsi Aceh khususnya, sehingga tercipta negara bebas asap rokok (smoke free) menuju Aceh sehat mandiri, berkeadilan, bermartabat dan islami.(ullyfitria90@ gmail.com)

Baca juga: Pabrik Rokok Kretek dan Cerutu di Aceh Terus Bertambah, Bisa Kurangi Peredaran Rokok Ilegal

Baca juga: Ini Dampak Rokok Terhadap Perubahan Fisik Wajah, Muka Lebih Tua 30 Tahun, Berikut Tips Stop Merokok

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved