Berita Banda Aceh

Disbudpar Aceh Diskusikan Seni Budaya dalam Pandangan Islam, Ini Rekomendasi kepada Pemerintah

Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh atau Disbudpar Aceh menggelar Diskusi publik bertema ‘Seni-Budaya Dalam Pandangan Islam’

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Disbudpar Aceh, Almuniza Kamal 

Kemudian ia menyerahkannya kepada PJ Gubernur Aceh, yang diwakili Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Ir Iskandar Syukri,MM,MT, untuk kemudian meneruskan rekomendasi tersebut kepada DPRA, Wali Nanggroe Aceh, Kapolda Aceh, dan MPU Aceh.

Rekomendasi berdasarkan hasil keputusan dari proses diskui publik Seni-Budaya dalam Pandangan Islam tersebut berisi beberapa poin penting sebagai berikut.

Mengimbau MPU Aceh agar meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya dalam pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.

Baca juga: Warga Padati Pentas Seni Budaya Sangar Renggali

Perlu adanya koordinasi antar lembaga terkait untuk lahirnya kebijakan tentang kesenian di Aceh.

Mendorong Pemerintah Aceh untuk membuka ruang dialog secara rutin tentang pengembangan seni-budaya di Aceh dan ikut melibatkan ahli, pengamat dan pelaku bidang terkait secara detail.

Tim Rekomendasi, yaitu Dr. Muhammad Hatta, Lc, M. Ed, Tkg Muhammad Nazar, Prof. Syamsul Rijal, M. AG,  Tgk. Muslim At Thahiri, Tgk Masrul Aidi bin Muhammad Ismy, Lc, Prof. Dr. Mohd Harun, M. Pd, Barlian Aw, Nab Bahany As, Tabrani Yunis, Firsa Agam, Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy), Almuniza Kamal, S. STP, MSi.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menghasilkan rekomendasi tentang pelaksanaan event sesuai dengan ruang lingkup yang telah kita diskusikan.

Semoga ini menjadi titik balik dari kemajuan seni budaya dan pelaksanaan even di Aceh,” kata Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal. (*)

 
 
 
 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved