AHY Siap Pecat Lukas Enembe Jika Terbukti Terima Gratifikasi, KPK Lakukan Pemanggilan Kedua

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga, kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu tercampur muatan politik.

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe 

"Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun," ucap AHY.

Kendati demikian, AHY berharap agar proses hukum yang menjerat kadernya tersebut bisa ditegakkan secara adil. Sebab, pihaknya menduga penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe ini tercampur muatan politik.

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press," tukas dia.

Partai Demokrat menyatakan telah menjalin komunikasi dengan kadernya yakni Lukas Enembe setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Usai Mendekam Tujuh Tahun Penjara, Pengadilan Pakistan Bebaskan Putri Mantan PM Nawaz Sharif

Baca juga: ICW Desak KPK Jemput Paksa hingga Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca juga: Tersangka Korupsi Lukas Enembe Minta Izin Berobat Keluar demi Nyawa, Pengacara Ancam Papua Memanas

Setelah melakukan komunikasi tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga kalau kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu tercampur muatan politik.

"Setelah mendengarkan penjelasan beliau tersebut serta membaca pengalaman empirik pada 5 tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya," kata AHY.

Dugaan itu muncul kata AHY, karena didasari atas pengalaman Partai Demokrat yang kerap menangani kasus Lukas Enembe.

Salah satunya pada 2017, kata AHY saat ini Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2018.

Diketahuinya, Lukas Enembe juga menjabat sebagai Gubernur Papua, dengan intervensi itu kata AHY, maka akan menempatkan satu orang Calon Wakil Gubenur Papua yang diminta oleh elemen negara.

"Soal penentuan calon Gubernur dan calon Wagub Papua dalam Pilkada papua, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya," kata AHY.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe kata AHY dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Unsur yang dilanggar pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.

Akan tetapi, perihal kasus dengan KPK saat ini yang ditetapkan pada September 2022, dugaan adanya muatan politik itu muncul atas penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe yang terkesan instan.Sebab kata AHY, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak didasari adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPK.

"Akan tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata dia.

Atas penetapan tersangka yang diduga tanpa didasari oleh pemeriksaan itu maka Partai Demokrat melalui AHY mempertanyakan apakah kasus Lukas Enembe murni soal hukum atau ada muatan politiknya. Kendati demikian putra sulung presiden keenam SBY tersebut meminta kepada para kader Partai Demokrat Provinsi Papua untuk menjaga ketenangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved