AHY Siap Pecat Lukas Enembe Jika Terbukti Terima Gratifikasi, KPK Lakukan Pemanggilan Kedua

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga, kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu tercampur muatan politik.

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Hal itu didasari, karena pada beberapa waktu lalu saat KPK berupaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, masyarakat di Papua melakukan penjagaan di Mako Brimob Papua. "Sama-sama kita jaga situasi kondusif di tanah Papua yang kita cintai," kata AHY.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka OTT KPK, KY: Bila Terbukti, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

Panggilan Kedua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengirimkan surat panggilan kedua bagi Gubernur Papua Lukas Enembe. Diketahui, KPK sebelumnya telah memanggil Lukas Enembe pada 26 September 2022, tapi ia mangkir dengan alasan sakit.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Hanya saja, Ali belum bisa mengungkap lebih jauh jadwal pemanggilan Lukas Enembe. Ali sebatas menekankan agar Lukas Enembe bersikap kooperatif di pemanggilan kedua nantinya.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujarnya. Di sisi lain, terkait permohonan berobat ke Singapura yang dilayangkan pihak Lukas Enembe, KPK menginginkan Lukas terlebih dulu datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Supaya nantinya KPK bisa menilai apakah Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura. Penilaian ini, kata Ali, akan melibatkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). "Untuk objektifitas, kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim, juga kami persilakan," katanya.


KPK menjerat Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Namun diduga, Lukas menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar. Lukas Enembe memang tengah jadi sorotan. Selain soal gratifikasi Rp1 miliar, transaksi keuangannya juga memantik pembicaraan publik.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe. Dari pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp560 miliar.

Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua. Kendati demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.

Sementara itu, apabila keberatan atau merasa janggal atas penetapan tersangka pihak Lukas juga bisa mengajukan gugatan pra peradilan.

"Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperdilan, nanti hakim yang akan menilai," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin menilai kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum. Karena itu proses hukumnya harus segera diselesaikan.

"Proses hukum ini harus segera diselesaikan, karena sudah sesuai prosedur, ada bukti, ada pemeriksaan saksi," kata Boyamin.(Tribun Network/fer/riz/ham/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved