Paulus Waterpauw Laporkan Pengacara Lukas Enembe ke Bareskrim Polri atas Pencemaran Nama Baik
Mantan Kapolda Papua ini pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
SERAMBINEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melalui kuasa hukumnya melaporkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri, (Kamis (29/9/2022).
Kuasa hukum Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri, (Kamis (29/9/2022).
Laporan ini pun telah diterima Bareskrim dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tertanggal 29 September 2022
Laporan itu dilakukan menyusul somasi yang dilayangkannya tak direspons oleh Stefanus. Somasi itu diberikan setelah sebelumnya Paulus disebut memiliki keterkaitan dengan isu jabatan Wakil Gubernur Papua.
“(Somasi) sudah dilayangkan 2x24 jam, sudah diterima yang bersangkutan (Stefanus, tapi) tidak memberikan klarifikasi. Sehinggga hari ini kami laporkan di Bareskrim Polri,” ujar Paulus di Jakarta Convention Center (JCC).
Menurut Paulus, laporan kepada Bareskrim Polri telah disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
Mantan Kapolda Papua ini pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Saya sebagai mantan penegak hukum, ya kita ikuti saja proses yang berlangsung. Hak mereka untuk nanti menjawab,” kata Paulus.
Baca juga: Disomasi Paulus Waterpauw, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Bukti Sudah Jadi Buku
Sebelumnya, Paulus Waterpauw menyatakan telah melayangkan surat somasi kepada kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
Somasi itu terkait dengan namanya yang disebut-sebut oleh kuasa hukum Lukas Enembe soal jabatan wakil gubernur Papua.
Selain Paulus, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Bahlil Lahadalia, serta Kepala BIN Budi Gunawan juga disebut-sebut soal jabatan wakil gubernur tersebut.
"Kita sudah layangkan somasi dua hari yang lalu," kata Paulus di Manokwari, Senin (26/9/2022).
Paulus menyebut, semua orang sama di mata hukum.
Karena itu, pihaknya meminta Lukas Enembe untuk menghadapi kasus korupsi yang tengah menjeratnya.
"Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja," kata Paulus.
"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," katanya.
Menurut Paulus jangankan gubernur, menteri juga mengalami hal serupa ketika berhadapan dengan hukum.
Oleh karenanya, pihaknya meminta kasus yang menjerat Lukas Enembe tidak dipolitisasi.
"Saya mohon dengan sangat kepada kuasa hukum jangan terlalu berwacana, kasihan nanti suatu saat kita tahu bukti ada keterlibatan kuasa hukumnya, mau bilang," jelasnya.
Baca juga: Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe, Tak Terima Namanya Ikut Diseret
Kuasa Hukum Paulus Bawa Sejumlah Bukti
Kuasa hukum Paulus, Heriyanto mempersangkakan Stefanus terkait pencemaran nama baik dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi,” ucap Heriyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Heriyanto menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti pendukung terkait pencemaran yang dilakukan Stefanus.
Pertama adalah video konferensi pers Stefanus Rening sekitar tanggal 18 atau 19 September 2022.
Saat itu, menurutnya, Stefanus menuding bahwa ditetapkannya Lukas Enembe sebagai tersangka karena berkaitan dengan Paulus Waterpauw.
“Stefanus Rening mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw,” ucap Haruyanto.
“Dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi. Itu video pertama,” imbunya.
Bukti lain yang dibawa Heriyanto yakni video Stefanus saat mengisi acara Rosi di Kompas TV sekitar tanggal 22 atau 23 September 2022 lalu.
Terkait video itu, Stefanus juga menyatakan hal yang sama dengan video sebelumnya, bahwa Lukas ditetapkan tersangka karena Paulus gagal menclaonkan sebagai Wakil Gubernur Papua.
“Padahal kita ketahuhi semua, KPK sendiri, Profesor Mahfud MD Menko Polhukam, Wakil Ketua KPK, dan PPATK sudah konferensi pers bahwa penyelidikan penyidikan dari penetapan tersangka Lukas Enembe itu sudah jauh hari dari 2017,” ucap dia.
Menurut Heriyanto, Stefanus berupaya menggiring opini terkait penetapan Lukas sebagai tersangka korupsi.
“Kami menyebutnya ini sebagai corruptor fight back atau serangan balik dari para koruptor karena contohnya saja misalnya Dana PON. Nah ini pasti akan ada tersangka-tersangka lain yang ditetapkan di kemudian hari,” tambahnya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu.
Namun, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.
Kliennya disebut menerima transfer Rp 1 miliar dari orang kepercayaannya sendiri dan uang itu berasal dari kantongnya sendiri.
Baca juga: Australia Minta Junta Militer Myanmar Bebaskan Warga Negaranya
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2023 dan 2024 Masih Jauh, Real Madrid Sudah Bidik Haaland dan Cancelo
Baca juga: Taliban Bubarkan Demonstran Perempuan, Dukungan Aksi Protes Kematian Wanita Muda Kurdi
Kompas.com: Paulus Waterpauw Laporkan Pengacara Lukas Enembe ke Bareskrim