Potensi Konflik, TP4 Rumah Ibadah di Aceh Singkil Perlu Dilanjutkan
TP4 rumah ibadah di Aceh Singkil perlu dilanjutkan sebagai deteksi dini dan penyelesaian segala potensi konflik.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
“Inilah PR tim TP4 ini memediasi semua pihak dan kesepakatan itu dibawa ke Pemda untuk dilegalkan," tambahnya.
Selanjutnya, Sub Koordinator Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Zulfahmi menjelaskan syarat membangun rumah ibadah berdasarkan aturan yang ada.
Baca juga: Pj Bupati Targetkan APBDes di Aceh Singkil Cair Januari 2023, 10 Desa Mulai Susun Rancangan
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM), izin membangun tempat ibadah minimal jamaahnya berjumlah 90 orang, sedangkan di Qanun Aceh minimal 150 orang untuk jamaahnya.
"Menurut kami perlu ada TP4, walau apapun itu namanya nanti," ungkap Zulfahmi.
"Kami sangat mendukung, terutama Pj Bupati Aceh Singkil supaya membuat langkah kongkret," tambahnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)