Berita Banda Aceh
Banda Aceh Tambah 75 Tapping Box, Perkuat Monitoring Pajak
Pemko Banda Aceh dalam tahun ini akan menambahkan 75 unit tapping box atau alat perekam transaksi online di sejumlah objek pajak
Dia menyebutkan, akan ada sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box pada tempat usahanya.
Sanksi tersebut mulai dari sanksi administatif hingga penetapan pajak secara jabatan dengan nilai maksimal.
“Pajak daerah merupakan dana masyarakat yang dititipkan pada pengusaha untuk disetorkan ke kas daerah sebagai pajak hotel atau restoran.
Penolakan terhadap pemasangan tapping box mengindikasikan adanya niat buruk dari pengusaha tersebut untuk merekayasa pelaporan atau melakukan pengemplangan pajak,” tuturnya.
Iqbal mengungkapkan, dalam setiap transaksi baik di hotel atau restoran, ada pajak daerah sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dibayar oleh konsumen.
Baca juga: Hampir 300 Wajib Pajak Bireuen Manfaatkan Diskon PBB-P2, Batas Akhir 31 Desember 2022, Ini Syaratnya
“Jadi pajak daerah itu bukan dipotong dari pendapatan pengusaha, melainkan dari konsumen.
Misalnya kita memesan sepiring nasi goreng dan segelas kopi yang total harganya itu 20.000, maka jumlah yang harus kita bayarkan di kasir setelah ditambah pajak adalah 22.000.
Nah, selisih 2000 itulah yang kemudian disetorkan ke kas daerah sebagai pajak restoran,” rincinya.
“Pajak restoran ini bukan hal yang baru.
Kita sering menemukan jenis pajak ini ketika makan dan minum di restoran atau café.
Kita bisa melihatnya di struk pembayaran tercatat sebagai PB1 atau tax 10 persen.
Namun tidak semua restoran mencantumkannya di bukti pembayaran, bisa jadi karena harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak.
Maka dari itu, kita membutuhkan tapping box untuk membantu menghitung jumlah Pajak Daerah yang terhimpun dari setiap transaksi,” ungkapnya.
Dikatakan, pemasangan tapping box ini juga sudah diatur melalui Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2020 tentang Sistem Monitoring, Pelaporan, dan Penerimaan Pajak Daerah Secara Online.
Iqbal juga menyinggung terkait pemasangan alat ini yang rencananya akan dilakukan pada seluruh Objek Pajak Hotel dan Restoran secara bertahap.