Berita Banda Aceh
Banda Aceh Tambah 75 Tapping Box, Perkuat Monitoring Pajak
Pemko Banda Aceh dalam tahun ini akan menambahkan 75 unit tapping box atau alat perekam transaksi online di sejumlah objek pajak
BANDA ACEH - Pemko Banda Aceh dalam tahun ini akan menambahkan 75 unit tapping box atau alat perekam transaksi online di sejumlah objek pajak.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat monitoring pajak daerah dan memaksimalkan pendapatan.
Pemasangan tapping box akan dilakukan pada objek pajak hotel dan restoran di Kota Banda Aceh.
Dengan begitu, akan ada total 105 tapping box yang akan merekam data transaksi pada usaha milik Wajib Pajak secara realtime.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, M Iqbal Rokan mengatakan, serangkaian tahapan persiapan untuk pemasangan alat tersebut sudah dilakukan.
Tahapan tersebut terdiri dari survei lokasi, sosialisasi, dan penentuan usaha yang akan dipasangi Tapping Box.
Rencananya, mulai Oktober ini seluruh alat akan mulai beroperasi menghimpun data transaksi.
“Tapping Box berfungsi untuk membantu kita dalam melakukan verifikasi laporan Pajak Daerah sehingga dapat menghindari rekayasa pelaporan Pajak Daerah.
Data yang direkam oleh alat ini dapat kita pantau secara realtime melalui layar monitoring di gedung BPKK Banda Aceh.
Baca juga: Potensi Pajak Bumi dan Bangunan dari ASN & Non-ASN di Bireuen Capai Rp 4 Miliar, Edaran Diterbitkan
Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Tim Pembina Samsat Aceh Terus Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan
Oleh karena fungsinya yang sangat strategis alat ini akan terus kita tambah secara bertahap.
Tahun ini kita akan punya 105 unit dan rencananya tahun 2023 kita akan tambah 200 unit lagi,” ujar Iqbal.
Dijelaskan, pemasangan tapping box tersebut merupakan arahan dari Korsupgah KPK-RI.
Oleh karena itu, lanjut Iqbal, pelaksanaannya juga akan dilaporkan secara berkala kepada KPK.
“Jadi para wajib pajak tidak perlu takut ketika usahanya dipasangi tapping box sebab alat tersebut justru dapat membantu mereka dalam hal pelaporan Pajak Daerah.
Terlebih bagi usaha yang masih melakukan pencatatan transaksi secara manual, kita juga akan menyediakan mesin cash register secara gratis untuk mereka,” tambah Iqbal.
Dia menyebutkan, akan ada sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box pada tempat usahanya.
Sanksi tersebut mulai dari sanksi administatif hingga penetapan pajak secara jabatan dengan nilai maksimal.
“Pajak daerah merupakan dana masyarakat yang dititipkan pada pengusaha untuk disetorkan ke kas daerah sebagai pajak hotel atau restoran.
Penolakan terhadap pemasangan tapping box mengindikasikan adanya niat buruk dari pengusaha tersebut untuk merekayasa pelaporan atau melakukan pengemplangan pajak,” tuturnya.
Iqbal mengungkapkan, dalam setiap transaksi baik di hotel atau restoran, ada pajak daerah sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dibayar oleh konsumen.
Baca juga: Hampir 300 Wajib Pajak Bireuen Manfaatkan Diskon PBB-P2, Batas Akhir 31 Desember 2022, Ini Syaratnya
“Jadi pajak daerah itu bukan dipotong dari pendapatan pengusaha, melainkan dari konsumen.
Misalnya kita memesan sepiring nasi goreng dan segelas kopi yang total harganya itu 20.000, maka jumlah yang harus kita bayarkan di kasir setelah ditambah pajak adalah 22.000.
Nah, selisih 2000 itulah yang kemudian disetorkan ke kas daerah sebagai pajak restoran,” rincinya.
“Pajak restoran ini bukan hal yang baru.
Kita sering menemukan jenis pajak ini ketika makan dan minum di restoran atau café.
Kita bisa melihatnya di struk pembayaran tercatat sebagai PB1 atau tax 10 persen.
Namun tidak semua restoran mencantumkannya di bukti pembayaran, bisa jadi karena harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak.
Maka dari itu, kita membutuhkan tapping box untuk membantu menghitung jumlah Pajak Daerah yang terhimpun dari setiap transaksi,” ungkapnya.
Dikatakan, pemasangan tapping box ini juga sudah diatur melalui Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2020 tentang Sistem Monitoring, Pelaporan, dan Penerimaan Pajak Daerah Secara Online.
Iqbal juga menyinggung terkait pemasangan alat ini yang rencananya akan dilakukan pada seluruh Objek Pajak Hotel dan Restoran secara bertahap.
Terakhir, Iqbal menyampaikan harapannya kepada seluruh Wajib Pajak agar dapat menjembatani partisipasi masyarakat dalam pembangunan Banda Aceh dengan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
“Kota ini milik kita bersama, jadi butuh partisipasi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan di Banda Aceh.
Kita percaya dengan melihat besarnya potensi Pajak Daerah yang ada di Banda Aceh, kita akan mampu mewujudkan kemadirian keuangan daerah suatu hari nanti,” pungkasnya. (mun)
Baca juga: KPP Lhokseumawe Lakukan Pendampingan Perhitungan Pajak di Aceh Utara
Baca juga: Pemko Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Tunggakan Pajak