Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Putri Kirim Pesan untuk Anak: Anak-anakku Sayang
Setelah menggunakan baju tahanan, Putri Candrawathi tampil di hadapan publik yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
SERAMBINEWS.COM - Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan.
Putri kini menyusul sang suami, Ferdy Sambo di rutan,
Diketahui, kedua terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Pada Jumat 30 September 2022, Putri Candrawathi menyusul suaminya memakai baju tahanan bernomor 077.
Setelah menggunakan baju tahanan, Putri Candrawathi tampil di hadapan publik yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dia menyempatkan memberi pernyataan sebelum masuk ke dalam mobil.
Putri Candrawathi menyebut sudah ikhlas menjadi tahanan, seperti yang ditetapkan penyidik kepadanya.

Dengan mimik sedih, dia meminta doa agar kuat melalui semuanya di masa yang akan datang, dan berharap anak-anaknya menggapai cita-citanya.
“Saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," katanya, Jumat (30/9/2022).
"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” tambah Putri di Mabes Polri.
Sementara saat memberi pesan untuk anak-anaknya, perempuan berambut sebahu itu menangis.
“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” pesan dia.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan penyidik Polri mulai Jumat (30/9/2022).
Penahanan Putri Candrawathi itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, konfrensi pers siang ini.
Kapolri menyebut sebelum penahanan, dilakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Hasil pemeriksaan, ucapnya, PC dinyatakan dalam kondisi sehat, sehingga dilakukan penahanan.

Diungkapkan Kapolri, penahanan ini merupakan upaya untuk proses hukum selanjutnya.
Apalagi pada Senin depan, dilakukan tahap dua yakni penyerahan alat bukti dan tersangka dari kepolisian ke jaksa.
"Untuk memperlancar proses hukum selanjutnya, saudari PC ditahan mulai hari ini," ungkap Kapolri.
Tersangka kasus pembunuhan itu akan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Empat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Putri Candrawathi merupakan orang terakhir yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Dia juga menjadi orang yang terakhir ditahan.
Berkasnya perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Polri Kembangkan Kasus
Pada 11 Juli 2022, tepat hari Brigadir Yosua Hutabarat dimakamkan, Brigjen Hendra Kurniawan datang ke Jambi menggunakan jet pribadi.
Saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan mendapat tugas dari atasannya, Ferdy Sambo untuk menemui keluarga Brigadir J menjelaskan terkait kronologi meninggalnya anggota Polri asal Sungai Bahar itu.
Baca juga: Nasib Jadi Warga Sipil Kini Ferdy Sambo Dipindahkan ke Mako Brimob, Putri Candrawathi Masih di Rumah
Informasi yang dihimpun, Brigjen Hendra datang bersama sejumlah bawahannya menggunakan jet pribadi jenis T7-JAB.
Siapa yang menyiapkan uang membayar sewa jet pribadi Brigjen Hendra ke Jambi itu? Pertanyaan ini belum terjawab dengan jelas hingga kini.
Kapolri memberikan angin segar, setelah menyebut pihaknya kini menyelidiki terkait fasilitas jet pribadi untuk Henda Kurniawan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tentang jet pribadi itu sedang diselidiki Propam dan Tipikor Polri.

“Terkait isu private jet, propam sedang melakukan pemeriksaan bersama dengan tipikor,” ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
Kapolri menyampaikan pertanyaan tersebut pada konfrensi pers update kasus pembunuhan Brigadir J, digelar di Ruang Rupatama, Mabes Polri, pada Jumat (30/9/2022).
Diungkapkan Kapolri, penelusuran dilakukan pada asal uang yang digunakan Brigjen Hendra menyewa private jet.
Polri juga akan menelusuri perusahaan penyelenggara jet private itu untuk mendapatkan keterangan yang lengkap.
“Pemeriksaan sedang kita lakukan terhadap perusahaan yang jadi penyelenggara perjalanan itu,” ucap Sigit.
UPDATE Kasus Ferdy Sambo, Berkas Perkara Sudah Lengkap
UPDATE kasus Ferdy Sambo, berkas perkara sudah lengkap atasan Brigadir J siap disidang di pengadilan.
Dua bulan terlewati kini kasus Ferdy Sambo segera memasuki proses di pengadilan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan jika berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap.
Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo) lengkap atau P21.
Selanjutnya, pihak penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," tutur dia.
Sementara itu untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini, Kejaksaan Agung menyiapkan 30 jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para jaksa yang menangani kasus ini juga akan ditempatkan di rumah aman selama persidangan berlangsung.
Mereka juga akan diawasi secara langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Hal itu dilakukan buat menghindari upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi tim jaksa yang menangani perkara Brigadir J.
"Mereka juga dipersiapkan untuk di safe house-nya ya untuk memastikan tidak ada gangguan. Itu juga sudah dikoordinasikan, selama persidangan," Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia Barita Simanjuntak dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
"Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internalnya dari pengaruh yang diduga tadi," lanjut Barita.
Barita mengatakan, Komjak juga siap menerima jika terdapat pengaduan dari masyarakat tentang dugaan upaya mempengaruhi jaksa dalam penanganan perkara itu.
"Jaksa Agung juga berkomitmen untuk penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar Barita.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Kejadian disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rikcy dan Kuat Ma’ruf.
Putri juga diketahui terlibat dalam kejadian tersebut.
Bahkan, dalam video animasi rekonstruksi yang dibuat Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J setelah ajudannya itu jatuh dan bersimbah darah di lantai.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan 3 tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.
(Tribun Jambi/TribunJogja.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Pakai Baju Oranye Kirim Pesan untuk Anak: Anak-anakku Sayang
Baca juga: Sudah 2 Hari Banjir Rendam Pemukiman Penduduk Singkil Utara, Sungai Meluap, Dampak Hujan Sepekan Ini
Baca juga: Kisah Putri Candrawathi Berakhir Ditahan di Rutan Mabes Polri, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis: Mohon Izin Titipkan Anak Saya di Rumah dan Sekolah