Pilpres 2024

Surya Paloh Bilang Begini Ketika Nama Anies Baswedan Disinggung dalam Lingkaran Kasus KPK

Kendati demikian, Surya Paloh turut memberi tanggapan saat seorang wartawan menyinggung penetapan nama Anies Baswedan hari ini dengan kasus KPK.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
NasDem TV
Surya Paloh Bilang Begini Ketika Nama Anies Baswedan Disinggung dalam Lingkaran Kasus KPK 

Ali mengatakan, dengan sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja.

Ia juga menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti.

Baca juga: Anies Baswedan Capres 2024 dari Partai Nasdem, Survei: Elektabilitas Ganjar dan Prabowo Tertinggi

Menurut Ali, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.

"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Ali.

Ia menambahkan, KPK juga menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret-seret ke dalam kepentingan politik.

Padahal, menurut dia, penanganan perkara tersebut telah menaati asas dan prosedur hukum yang berlaku.

"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ujar Ali.

Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penanganan perkara ini dan tak mudah terprovokasi oleh narasi yang dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.

Baca juga: NasDem Usung Anies Baswedan Capres 2024, Surya Paloh: Kami Titipkan Bangsa Ini

Kasus Formula E kembali menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) lalu dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved