Pilpres 2024

Surya Paloh Bilang Begini Ketika Nama Anies Baswedan Disinggung dalam Lingkaran Kasus KPK

Kendati demikian, Surya Paloh turut memberi tanggapan saat seorang wartawan menyinggung penetapan nama Anies Baswedan hari ini dengan kasus KPK.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
NasDem TV
Surya Paloh Bilang Begini Ketika Nama Anies Baswedan Disinggung dalam Lingkaran Kasus KPK 

Surya Paloh Bilang Begini Ketika Nama Anies Baswedan Disinggung dalam Lingkaran Kasus KPK

SERAMBINEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi diusung menjadi bakal calon presiden (capres) 2024 dari Partai Nasdem.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh pada Senin (3/10/2022) di Nasdem Tower, Jakarta.

Surya Paloh menyebut, Anies Baswedan merupakan tokoh yang sejauh ini dipandang terbaik oleh partainya.

"Pilihan capres Nasdem adalah yang terbaik daripada yang terbaik. Inilah akhir Nasdem memberikan seorang sosok Anies Baswedan," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi diusung oleh Partai Nasdem sebagai bakal calon presiden (capres) 2024.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi diusung oleh Partai Nasdem sebagai bakal calon presiden (capres) 2024. (YOUTUBE/Partai Nasdem)

Baca juga: Nasdem Usung Anies Baswedan Sebagai Capres 2024, Bagaimana dengan PKS? Ini Kata Mardani Ali Sera

Kendati demikian, Surya Paloh turut memberi tanggapan saat seorang wartawan menyinggung penetapan nama Anies Baswedan hari ini dengan kasus KPK.

Di mana muncul desas desus soal KPK ingin menetapkan Anies sebagai tersangka dalam kasus Formula E.

“Ini kawan tanya, ada terkait dengan KPK gak ini? Mana kita tau,” tegas Surya Paloh.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada kaitannya dengan kasus di KPK dengan pengusunan nama Anies sebagai bakal Capres 2024.

“Artinya sungguh-sungguh saya tidak melihat kaitan dengan Nasdem dan pencalonan Bung Anies, kemudian KPK. Semua berjalan masing-masing. Itu jelas,” terangnya.

Baca juga: Diusung Nasdem Jadi Capres 2024, Anies Baswedan: Bismilah Siap Jalankan, Insya Allah Bisa Tercapai

Jawaban KPK Terkait Nama Anies

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan terkait isu yang menyebut Ketua KPK, Firli Bahuri, memaksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, agar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan munculnya isu tersebut karena gelar perkara dalam menentukan penanganan perkara dilakukan secara terbuka.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Ali mengatakan, dengan sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja.

Ia juga menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti.

Baca juga: Anies Baswedan Capres 2024 dari Partai Nasdem, Survei: Elektabilitas Ganjar dan Prabowo Tertinggi

Menurut Ali, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.

"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Ali.

Ia menambahkan, KPK juga menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret-seret ke dalam kepentingan politik.

Padahal, menurut dia, penanganan perkara tersebut telah menaati asas dan prosedur hukum yang berlaku.

"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ujar Ali.

Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penanganan perkara ini dan tak mudah terprovokasi oleh narasi yang dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.

Baca juga: NasDem Usung Anies Baswedan Capres 2024, Surya Paloh: Kami Titipkan Bangsa Ini

Kasus Formula E kembali menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) lalu dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved