Bincang Politik

Kisruh PNA Bisa Berakhir Damai Jika Kedua Pihak Lakukan Rekonsiliasi, Begini Kata Kedua Kuasa Hukum

Kisruh Partai Nanggroe Aceh (PNA) tampaknya terus berlanjut usai PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB Bireuen atau kubu Tiyong.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tangkap Layar Youtube Serambi On TV
Kuasa Hukum PNA kubu Samsul Bahri alias Tiyong, Imran Mahfudi SH (tengah) dan Kuasa Hukum PNA Kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH (kiri) menjadi narasumber dalam program ‘Bincang Politik’ yang tayang di Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com, dipandu oleh jurnalis Serambi Indonesia, Masrizal Bin Zairi, Selasa (4/10/2022). 

Kisruh PNA Bisa Berakhir Damai Jika Kedua Pihak Lakukan Rekonsiliasi, Begini Kata Kedua Kuasa Hukum

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kisruh Partai Nanggroe Aceh (PNA) tampaknya terus berlanjut usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen atau kubu Tiyong.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menghargai putusan tersebut, namun tetap akan melakukan upaya banding.

Kuasa Hukum PNA kubu Samsul Bahri (Tiyong), Imran Mahfudi SH dalam Podcast ‘Bincang Politik’ Serambi On TV, Selasa (4/10/2022) mengatakan, kekisruhan yang terjadi ini akibat dari tindakan Kanwil Kemenkumham Aceh yang dari awal sudah bermain politik terkait masalah PNA ini.

“Mereka menolak hasil KLB yang orangnya jelas, dokumentasinya jelas, dan yang hadir jelas. Sementara disisi lain ada pengajuan kepengurusan dan daftar hadirnya tidak jelas tapi mereka sahkan,” ujarnya.

Selain menghadirkan narasumber Kuasa Hukum PNA kubu Tiyong, Podcast yang mengangkat tema “Kisruh PNA, Kapan Usainya?” ini juga mendatangkan Kuasa Hukum PNA Kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, yang dipandu oleh wartawan Serambi Indonesia, Masrizal Bin Zairi.

Baca juga: PNA Resmi Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di KIP

Imran menegaskan, kisruh yang terjadi di tubuh PNA bukanlah antara Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri. Mengingat dari hasil KLB, Irwandi Yusuf sudah dinyatakan demisoner.

“Masalah hari ini justru dengan Kanwil Kemenkumham Aceh,” tambahnya.

Dalam putusan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA, PTUN memerintahkan Kanwil Kemenkumham Aceh mengesahkan perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen, alias Kubu Tiyong.

“Kita berharap Kanwil Kemenkumham segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” kata Imran.

Sementara itu, Kuasa Hukum PNA Kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH menyebut, penetapan Irwandi Yusuf sebagai demisioner PNA merupakan titik permasalahan yang terjadi.

“Ketika yang menyatakan demisioner itu adalah KLB yang dilaksanakan, menurut versi kita, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PNA,” jelasnya.

Baca juga: PNA Kubu Irwandi Tanggapi Putusan PTUN yang Menangkan Tiyong

Pihaknya menghargai putusan PTUN, namun masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa dilakukan terhadap putusan itu. Haspan menilai, putusan tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi pihaknya.

"Makanya kita ajukan banding,” sebutnya.

Selama ini, kata dia, semua laporan dan gugatan itu datang dari kubu Tiyong dan pihaknya pun menerima dan mengikuti semua prosesnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved