Bincang Politik
Kisruh PNA Bisa Berakhir Damai Jika Kedua Pihak Lakukan Rekonsiliasi, Begini Kata Kedua Kuasa Hukum
Kisruh Partai Nanggroe Aceh (PNA) tampaknya terus berlanjut usai PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB Bireuen atau kubu Tiyong.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
“Andaipun nanti misalkan permohonan KLB dikabulkan sampai kasasi, untuk pelaksanaanya sangat sulit dan tidak mudah seperti yang kita bayangkan. Karena itu kewenangan Kanwil Kemenkumham,” kata Haspan.
Kendati demikian, ia meyebut sejauh putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka Surat Keputusan (SK) kepengurusan Irwandi Yusuf sebagai ketua umum DPP PNA dan Miswar Fuady sebagai Sekjen yang sah.
“Kisruh ini pasti ada akhirnya. Tapi kapan ini berakhir, tentu bagaimana dengan para pihak yang terlibat,” kata dia.
Baca juga: Gugatan Tiyong terkait Perkara PNA Menang di PTUN, Begini Respon Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh
Haspan mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya rekonsiliasi diantar kedua pihak.
“Namanya politik, tidak ada musuh abadi dan tidak ada juga teman. Saya melihat ada peluang untuk rekonsiliasi dan saya yakin Irwandi Yusuf dan Tiyong punya pemikiran yang baik soal itu, sepanjang mereka melihat partai ini masih perlu,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Imran Mahfudi. Ia mengatakan, butuh mekanisme yang harus di jalankan untuk membuat rekonsiliasi ini berjalan lancar.
“Pada titik tertentu bisa aja ada peluang untuk ini. Kita melihat di sini (PNA) teman-teman semua. Dan harus dicari win-win solution-nya,”tadasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Sidang Gugatan PNA Hasil KLB Terhadap Kemenkumham Aceh Berlanjut
Baca juga: Gugatan Masih Berjalan di Mahkamah Partai Golkar, Hendra Budian Harap Usulan PAW Tak Diproses
Baca juga: PN Meulaboh Kabulkan Gugatan Pengurus Masjid Jabir Al-Kabiy Kepada Pemkab Aceh Barat, Ini Kasusnya