Tragedi Kanjuruhan

Termasuk Kapolres Malang, Ini Daftar 10 Anggota Polri yang Dicopot Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan

Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
JUNI KRISWANTO / AFP
Wanita mengendarai sepeda motor mereka melewati grafiti bertuliskan 'polisi pembunuh' di stadion Kanjuruhan, lokasi tragedi maut, di Malang, Jawa Timur pada 4 Oktober 2022. Petugas polisi Indonesia sedang diselidiki pada 4 Oktober atas tragedi stadion yang menewaskan 125 orang, termasuk puluhan anak-anak dalam salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepak bola. 

Termasuk Kapolres Malang, Ini Daftar 10 Anggota Polri yang Dicopot Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan

SERAMBINEWS.COM – Buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, sebanyak 10 anggota polri dicopot dari jabatatnya.

Pencopotan itu termasuk Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan sembilan komandan Brimob dari Polda Jawa Timur.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penonaktifan tersebut berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pencopotan dan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

“Malam hari ini bapak Kapolri mengambil suatu keputusan, menonaktifkan sekaligus menggati Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri,” ujar Dedi saat konferensi pers di Mapolres Malang.

Baca juga: Soal Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan, Persatuan Suporter: Penonton di Tribun Kenapa Ditembak?

Para suporter Arema FC, Aremania turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3
Para suporter Arema FC, Aremania turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 (Surabaya.Tribunnews.com/Purwanto)

Ia mengatakan, keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri.

Posisi Ferli  digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain itu, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta untuk menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur.

Baca juga: Profil Guam, Negara yang Dibantai Indonesia 14-0 di Kualifikasi Piala Asia U-17

Berikut 10 anggota Polri yang dicopot terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat

2. Komandan Batalyon (Dayon) AKBP Agus Waluyo

3. Komandan Kompi (Danki) AKP Hasdarman

4. Komandan Peleton (Danton) Aiptu Solikin

5. Komandan Peleton Aiptu (Danton) M Syamsul

6. Komandan Peleton Aiptu (Danton) Ari Dwiyanto

7. Komandan Kompi (Danki) AKP Untung Sudjadi

8. Komandan Peleton (Danton) AKP Danang Sasongko

9. Komandan Peleton (Danton) AKP Nanang

10. Komandan Peleton (Danton) Aiptu Budi Purnanto

Baca juga: Pintu Stadion yang Terbuka Hanya Dua, Komnas HAM Investigasi Tragedi di Kanjuruhan

Siapa yang Sudah Diperiksa?

Dikutip Kompas.com, Tim investigasi khusus yang dibentuk Kapolri mulai bergerak untuk menyingkap tragedi Stadion Kanjuruhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, tim telah memeriksa 20 saksi, di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua PSSI Jawa Timur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur, hingga Ketua Panitia Pelaksana Arema FC.

Unsur manajerial pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan juga tak luput diperiksa oleh tim investigasi khusus.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tapi belum ada penetapan tersangka, nanti kita sampaikan perkembangannya," ungkapnya.

Selain meminta keterangan sejumlah pihak, tim juga memeriksa 32 CCTV yang berada di area Stadion Kanjuruhan.

Tim juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Stadion Kanjuruhan sejak Minggu malam.

Dedi menjelaskan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga tengah memeriksa 28 personel Polri yang bertugas dalam pengamanan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu.

Baca juga: Masuk Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Cuma Pria Ini yang Punya Lisensi FIFA Security Officer

Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dari 28 personel itu, terdapat sembilan anggota yang dinonaktifkan oleh Kapolri.

Menurut Dedi, jumlah polisi yang diperiksa tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Terkait pasal kode etiknya besok akan kita sampaikan. Pemeriksaanya akan dituntaskan malam ini," tuturnya, Senin.

Benang Merah Tragedi Kanjuruhan

Dikutip dari Kompas.com, sepak bola Indonesia berduka setelah pertandingan yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya Surabaya menelan korban jiwa.

Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya masuk dalam rangkaian pekan ke-11 Liga 1, kasta tertinggi Liga Indonesia 2022-2023 .

Adapun pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir 2-3 untuk kemenangan Bajul Ijo sudah rampung bergulir di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).

Duel bertajuk derbi Jatim itu menyimpan pilu. Sebab, 125 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka akibat tragedi itu.

Baca juga: Kisah Pria Nikahi Sahabat Ibunya Sendiri, Selisih Umur Disorot, Begini Kehidupan Keduanya

Semuanya bermula saat oknum suporter Arema FC, Aremania, turun ke lapangan seusai peluit panjang dibunyikan.

Pasukan keamanan berusaha meredam situasi. Namun, mereka malah menembakkan gas air mata yang sejatinya dilarang penggunaannya oleh FIFA.

Larangan itu tertuang dalam regulasi FIFA pasal 19 poin b tentang pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulation).

Akibat terpapar gas air mata, suporter mulai berdesak-desakkan, sehingga menyebabkan korban jiwa.

Koordinator Presidium Demokrasiana Institut, Zaenal Abidin Riam, menuturkan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.

“Ini bukan waktunya untuk lepas tangan dan cuci tangan,” ucap Zaenal Abidin Riam di Jakarta, Senin (3/10/2022), dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

“Secara umum, penyelennggaraan liga sepak bola merupakan tanggung jawab PSSI,” tambah Zaenal Abidin Riam.

“Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, PSSI kemudian menugaskan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai badan teknis yang mengurus liga,” tutur dia.

Baca juga: Temakan Bujuk Rayu Pria Jambi, Wanita di Abdya Nekat VC Tanpa Busana, Foto Korban Disebar ke Medsos

Ia menambahkan bahwa PT LIB membentuk panitia pelaksana yang bekerja sama dengan klub tuan rumah untuk memastikan jalannya setiap pertandingan.

“Dalam hal pelaksanaan, demi menjaga keamanan dan ketertiban, maka panitia pelaksana bekerja sama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI setempat untuk mengamankan jalannya pertandingan,” ucap dia.

Jika menilik dari alur penyelenggaraan liga, Zaenal Abidin menilai bahwa PSSI merupakan pihak paling bertanggung jawab atas jalannya liga sepak bola di Indonesia.

“Oleh sebab itu, tragedi yang memakan ratusan korban jiwa di Kanjuruhan Malang ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab PSSI sebagai lembaga induk sepak bola di Indonesia,” tegasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Panglima TNI Murka, Janji Usut Tuntas Tendangan Kungfu Oknum Tentara ke Suporter di Kanjuruhan

BACA BERITA LAINNYA

BACA BERITA SERAMBI DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved