Lokasi Penahanan 11 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Nasib Bharada E Dicemaskan

Pihak kepolisian bakal menyerahkan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J maupun kasus obstruction of justice kasus tersebut.

Editor: Amirullah
Koase Tribunnews.com/ Wartakota/ Yulianto
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan). Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkap asal usul uang senilai Rp 500 juta yang disebut diberikan oleh Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kepada Bripka RR. 

Adapun pelaksanaan tahap II nanti diketahui akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com.

Mendatangi Kejaksaan, pihak penyidik kepolisian membawa 7 kontainer berukuran besar.

Di dalam kontainer tersebut berisi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Barang bukti tersebut di antaranya terdiri dari pistol, magasin, peluru hingga berkas-berkas penting.

Dikutip dari Kompas TV, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengungkap tujuan dari pelimpahan perkara kasus kematian Brigadir J.

Pihak dari Kejaksaan rupanya tengah mengupayakan agar perkara hukum yang menimpa Mantan Kadiv Propam Polri dan jajarannya itu segera disidangkan.

Rencananya, sidang kasus kematian Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo Cs akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tujuan penahanan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat, dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil Zumhana.

Mengurai detail, Fadil Zumhana pun merincikan nama tersangka dan tempat calon terdakwa itu akan menetap selama persidangan kasus Brigadir J.

 

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," imbuh Fadil Zumhana.

Sementara itu, enam tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda, yakni di Bareskrim.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved