Berita Bireuen
Polres Bireuen Selesaikan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Ketua DPRK Secara Restorative Justice
Korban ujaran kebencian melalui aplikasi TikTok, yakni Ketua DPRK Bireuen juga sudah memaafkan pelaku Tar.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Dalam hal ini, korban juga sudah merasa mendapatkan keadilan atas terlaksananya restorative justice ini.
Baca juga: Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Hukum dengan Damai
Pertemuan penyelesaian kasus tersebut selain dihadiri pelaku dan korban, juga dihadiri keuchik, tengku imum Desa Samuti Aman dan perangkat desa kedua belah pihak.
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar SSos, mengakui sudah memaafkan pelaku.
Ke depan ia berharap siapa saja harus lebih bijaksana dan berhati-hati dalam membuat konten video yang tidak bermanfaat, apalagi merugikan orang lain.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Desa Samuti Aman, Kecamatan Gandapura, Bireuen berinisial Tar alias Midi (42) ditangkap tim Polres Bireuen sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (21/9/2022).
Penangkapannya di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, itu karena yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian terhadap Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar via aplikasi TikTok. (*)
Baca juga: Tersangka Bikin TikTok Minta Maaf Kasus Penghinaan Ketua DPRK Bireuen
Baca juga: Warga Bireuen Ditangkap di Pidie, Hina Ketua DPRK di Tiktok