Mata Lokal Memilih
Rekonsiliasi Akan Selamatkan PNA
Konflik internal Partai Naggroe Aceh (PNA) dinilai dapat diakhiri apabila para pihak yang bertikai saling membuka jalan rekonsiliasi
BANDA ACEH - Konflik internal Partai Naggroe Aceh (PNA) dinilai dapat diakhiri apabila para pihak yang bertikai saling membuka jalan rekonsiliasi.
Para petinggi partai tersebut diharapkan mencari formulasi yang tepat untuk mengakhiri kisruh yang sudah berlangsung tiga tahun lamanya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PNA kubu Samsul Bahri alias Tiyong, Imran Mahfudi SH MH dan Kuasa Hukum PNA kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH saat menjadi narasumber Podcast 'Bincang Politik' Serambi On TV di Kantor Serambi Indonesia, Selasa (4/10/2022).
Podcast yang dipandu Masrizal bin Zairi mengangkat tema ‘Kisruh PNA, Kapan Usainya?’.
Pada podcast tersebut, kuasa hukum masing-masing pihak sepakat bahwa damai tanpa merugikan pihak manapun adalah jalan baik yang harus dipertimbangkan.
"Saya punya keyakinan pada titik tertentu bisa ada peluang rekonsiliasi.
Toh ini kan kalau kita lihat di antara semua (pengurus partai), teman-teman semua, ya semua punya irisan.
Tapi bagaimana ke depan, kita tidak tahulah ke depan bagaimana, tentunya harus dicari satu formulasi atau win-win solution yang menguntungkan semua pihak," kata Imran.
Imran meyakini peluang rekonsiliasi itu selalu ada.
Baca juga: Hasil Verifikasi Administrasi, 4 Parlok belum Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024, PA & PNA Lolos
Baca juga: PNA dan Partai SIRA Mendaftar ke KIP
Karena menurutnya, partai politik tidak bisa dikelola oleh satu dua orang, tetapi membutuhkan orang banyak.
Tapi bagaimana mekanisme rekonsiliasi dicapai, menurut Imran, itu harus dibicarakan lagi secara intens.
Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum PNA Kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga.
Ia juga meyakini kisruh PNA akan happy ending.
Namun semua itu sangat tergantung para pihak, baik Irwandi Yusuf maupun Samsul Bahri alias Tiyong.
"Bisa jadi, namanya politik.
Kalau kita sebagai orang hukum memang melihat dari kaca mata hukum semata, salah atau tidak salah, sesuai prosedur atau tidak sesuai prosedur.
Tapi politik kan berbeda.
Saya yakin pasti terbuka peluang itu.
Namanya juga politik, tidak ada musuh abadi, tidak ada juga teman yang sejati," ujarnya.
Ia secara personal berharap mudah-mudahan ada peluang terwujudnya rekonsiliasi.
"Dan saya yakin Pak Irwandi Yusuf adalah orang punya pemikiran yang baik soal itu dan Pak Tiyong juga seperti itu.
Nah kemungkinan-kemungkinan untuk rekonsialiasi dalam posisi yang lebih baik ke depan pasti ada, sepanjang mereka melihat partai ini masih perlu," ucapnya.
"Karena ini tergantung mereka.
Partai ini masih perlu dibesarkan atau kita tenggelamkan.
Kalau misalnya masih melihat sama-sama perlu, ya semua akan ada kemungkinannya," ungkap dia.
Dengan Kemenkumham
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum PNA Kubu Tiyong, Imran Mahfudi juga menegaskan bahwa kisruh yang terjadi di tubuh PNA saat ini bukanlah antara Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri.
Mengingat dari hasil KLB, Irwandi Yusuf sudah dinyatakan demisoner.
"Masalah hari ini justru dengan Kanwil Kemenkumham Aceh," ungkapnya.
Hal ini disampaikan karena pascakeluarnya putusan PTUN Banda Aceh atas gugatan PNA kubu Tiyong nomor perkara 06/G/2022/PTUN.
BNA pada Jumat 22 Juli 2022, Kanwil Kemenkumham Aceh belum melaksanakannya sebagaimana perintah PTUN.
Objek gugatan tersebut keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh yang penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.
"Kita berharap Kanwil Kemenkumham segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut," kata Imran.
Sementara Kuasa Hukum PNA Kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga menyebut, penetapan Irwandi Yusuf sebagai demisioner PNA merupakan titik permasalahan yang terjadi.
"Ketika yang menyatakan demisioner itu adalah KLB yang dilaksanakan, menurut versi kita, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PNA," jelasnya.
Pihaknya menghargai putusan PTUN, namun masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa dilakukan terhadap putusan itu.
Haspan menilai, putusan tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi pihaknya.
"Makanya kita ajukan banding," sebutnya.
Selama ini, kata dia, semua laporan dan gugatan itu datang dari kubu Tiyong dan pihaknya pun menerima dan mengikuti semua prosesnya.
"Andaipun nanti misalkan permohonan KLB dikabulkan sampai kasasi, untuk pelaksanaanya sangat sulit dan tidak mudah seperti yang kita bayangkan, karena itu kewenangan Kanwil Kemenkumham," kata Haspan.
Kendati demikian, ia meyebut sejauh putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka Surat Keputusan (SK) yang masih berlaku saat ini adalah kepengurusan PNA dengan Irwandi Yusuf sebagai ketua umum dan Miswar Fuady sebagai Sekjen yang sah. (mas)
Baca juga: Gugatan Tiyong terkait Perkara PNA Menang di PTUN, Begini Respon Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh
Baca juga: Lagi, Sekjen PNA Miswar Fuady Dilaporkan ke Polda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kisruh-partai-PNA.jpg)