Kapolri: 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Perwira Polri yang menjadi tersangka pertama yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, berikut ini daftarnya. 

Dari pemeriksaan itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan 20 anggota diantaranya menjadi terduga pelanggar. 

"Atas dasar pemeriksaan dan pendalaman, 20 orang menjadi terduga pelanggar penembakan gas air mata dengan bukti yang cukup. Ke-20 itu terdiri dari, empat penjabat utama dari Polres Malang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS," kata Kapolri dalam jumpa pers yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.

"Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D, lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," sebut Kapolri.

 Langkah selanjutnya dalam kasus ini, lanjut Listyo Sigit, pihak yang berwenang akan melakukan proses pertanggung jawaban etik. 

Kapolri juga menyampaikan bahwa jumlah terduga pelanggar masih bisa bertambah. 

Sebelumnya diberitakan, dunia sepak bola Indonesia berduka usai kericuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur setelah pertandingan lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya Sabtu (1/10) malam lalu. 


Dalam Tragedi Kanjuruhan itu, setidaknya 131 orang meninggal dunia karena sesak napas dan terinjak-injak saat ingin keluar dari stadion setelah aparat keamanan melepaskan tembakan gas air mata. 

Sementara itu, ratusan suporter lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang. 

Baca juga: Arab Saudi Umumkan 155 Kasus Baru Virus Corona dan Tiga Kematian

Baca juga: Pria 25 Tahun Kepergok sedang Rudapaksa Gadis Belia di Kebun Jagung, Korban Tolak Diajak Berhubungan

Baca juga: Pemkab Abdya Posisi Dua Keterisian Pelaporan Standar Pelayanan Minimal Se-Aceh

Kompastv: 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved