BPJS Kesehatan
Perkuat Sinergi, BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan Koordinasi Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja
BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Pelayanan Dugaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH, JAMKESNEWS - BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Pelayanan Dugaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).
Sosialisasi tersebut disampaikan kepada seluruh Direktur Rumah Sakit se wilayah BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Pidie dan Pidie Jaya.
Selain BPJS Kesehatan, hadir sebagai narasumber perwakilan PT Jasa Raharja, PT Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banda Aceh.
Kegiatan seperti ini dilakukan untuk mempererat kolaborasi bersama stakeholder dalam rangka meningkatkan kualitas layanan program JKN khususnya dalam Program JKK.
“Sesuai dengan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan Manfaat pelayanan kesehatan yang meliputi PT Jasa Raharja, PT Taspen, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Asabri dan Penyelenggara Jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Iuran Dibayar Pemerintah, Ini Kriteria Pesertanya
"Kemudian di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 dinyatakan bahwa koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar Penyelenggara Jaminan dilakukan pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar.
Neni mengatakan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas berdasarkan laporan polisi adalah kecelakaan tunggal kemudian merupakan kategori kecelakaan kerja maka yang menjaminnya adalah PT Asabri, PT Taspen ataupun BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika bukan kecelakaan kerja maka menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Hal lain kata Neni, jika kecelakaan tersebut adalah kecelakaan ganda maka tetap terlebih dahulu PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama untuk selanjutnya dilihat kembali apakah bukan kecelakaan kerja atau kecelakaan kerja.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Harry Hermawan, menjelaskan, setelah kejadian kecelakaan agar melaporkan segera kejadian kepada kepolisian.
Lanjut Harry, bila kecelakaan tersebut adalah kecelakaan ganda maka PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama yang kemudian BPJS Kesehatan sebagai penjamin lanjutan bagi korban kecelakaan lalu lintas jika telah melampaui dari plafond PT Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta.
Kepala Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polresta Banda Aceh Ipda Nur Ilhami mengatakan proses laporan polisi diterbitkan setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian laporan polisi akan langsung online ke aplikasi DORS dan IRSMS Polri yang terkoneksi dengan aplikasi dari PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan agar para korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan santunan dengan melengkapi administrasi laporan.
Disisi lain, Finance Sector Head PT Taspen Cabang Banda Aceh, Indra Jaya menyampaikan beberapa kategori jaminan kecelakaan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu dalam rangka menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas. Sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
Kemudian karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas, yang menyebabkan penyakit akibat kerja dan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Baca juga: Tidak Pernah Berobat, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya
Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Tunjung Dwi Yugo dalam paparannya mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan masih belum bisa menjamin kasus kecelakaan kerja yang masih dugaan baik itu akibat trauma ruda paksa maupun penyakit akibat kerja.
“Perlu dilakukan investigasi internal bahwa benar telah terjadi kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, jika diragukan maka akan dilakukan koordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja di tingkat Provinsi. Kemudian kami hanya menjamin penyakit akibat kerja yang sudah tegak diagnosa secara medis dan pengajuan penyakit akibat kerja melalui laporan pemberi kerja,” ungkap Tunjung.