Tidak Pernah Berobat, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya
Namun bagaimana jadinya jika Anda membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan dan tidak pernah pernah berobat, apakah iuaran tersebut bisa dicairkan?
Tidak Pernah Berobat, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya
SERAMBINEWS.COM – Bagi sebagian orang, ada pertanyaan dibenaknya mengenai BJPS Kesehatan.
Terutama terkait dengan dirinya yang tak pernah berobat mengggunakan BPJS Kesehatan, namun ia tetap harus membayar iuran tiap bulan.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan keberadaanya diperuntukkan kepada masyarakat Indonesia agar mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Namun bagaimana jadinya jika Anda membayar iuran BPJS Kesheatan setiap bulan dan tidak pernah pernah berobat, apakah iuaran tersebut bisa dicairkan?
Baca juga: Cara Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan untuk Bersihkan Karang Gigi, Ini Syarat dan Prosedurnya
Dilansir oleh Serambinews.com dari website indonesiabaik.id ,disebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang sudah membayar iuran kepesertaan tidak bisa mencairkan preminya.
Meskipun iurannya rutin dibayar setiap bulan atau bahkan belum pernah dipakai atau mengajukan klaim untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan
Alasan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan karena asuransi negara tersebut menganut sistem gotong royong.
Dengan sistem ini maka setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta yang sakit.
Iuran yang dibayarkan ini, baik yang dibayarkan secara mandiri oleh peserta maupun yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tentunya sistem ini tidak akan merugikan peserta yang sudah membayar iuran, termasuk yang membayar secara mandiri.
Baca juga: Bersihkan Karang Gigi Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Sebab, ketika tidak dipakai atau tidak diklaim pun, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku.
Jika sudah waktunya ingin dipakai atau diklaim, jaminan dan layanan kesehatan pun bisa langsung digunakan sesuai dengan ketentuan kelas dan aturan yang berlaku.
Tentunya, tidak ada yang dirugikan dengan sistem asuransi kesehatan negara yang seperti ini.