BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Iuran Dibayar Pemerintah, Ini Kriteria Pesertanya
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Sebab iuran bulanannya telah dibayarkan oleh pemerintah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara daftar sebagai peserta Peserta Penerima Bantuan (PBI) BPJS Kesehatan.
Bagi keluarga kurang mampu, juga bisa ikut serta dalam program BPJS Kesehatan.
Adapun program yang akan didapatkan yaitu program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI BPJS Kesehatan terdiri dari atas fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Bagi peserta PBI, tidak membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Sebab iuran bulanannya telah dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, tentu saja ada syarat atau kriteria untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.
Lalu, apa saja persyaratannya dan bagaimana cara daftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan?
Simak informasinya dalam artikel berikut.
Kriteria peserta PBI BPJS Kesehatan
Kriteria masyarakat yang bisa mendapat jaminan kesehatan lewat program PBI BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Cara Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan untuk Bersihkan Karang Gigi, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mengutip Kompas.com (25/9/2022), dalam Permensos itu disebutkan, bahawa yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Adapun data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri.
Oleh karena itu, penerima jaminan kesehatan PBI harus terdaftar di DTKS.
Adapun ketentuan lainnya untuk mendapatkan jaminan kesehatan PBI BPJS Kesehatan yaitu:
- Penduduk warga negara Indonesia
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Jika calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Baca juga: Menunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Selama 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta, Ini Cara Mencicil
Bagi anak yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.