Berita Aceh Besar
Tim Terpadu Bersama Inspektur Tambang Sosialisasi Pemegang IUP di Kawasan Peukan Bada
Sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka Pembinaan dan Penataan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan (Galian C) Di Kawasan Glee Genting dan Glee
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertambangan, Khairil Basyar menyebutkan, Pemerintah Aceh sedang menyusun regulasi daerah untuk mengakomodir luasan WIUP tambang batuan minimal lima hektare.
"Sehingga salah satu kendala area kerja yang sempit dan beresiko pemegang izin dapat teratasi," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi terpadu itu ditutup dengan penandatangan Berita Acara kesepakatan pemegang IUP, Pemerintah Aceh dan Inspektur Tambang dalam rangka menata kembali izin pertambangan yang ada di kawasan Peukan Bada.
"Sehingga kedepan diharapkan terlaksananya pertambangan sesuai kaidah teknis dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Terpadu Pemerintah Aceh terdiri dari Dinas DPMPTSP Aceh, ESDM Aceh, Biro Hukum Aceh, Biro Ekonomi Aceh, DPMPTSP Aceh Besar, Camat Peukan Bada, Polsek Peukan Bada, Koramil Peukan Bada dan mengikut sertakan Tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM. (*)
Baca juga: Hasil Investigasi, Tambang Galian C yang Longsor di Gle Geunteng tak Miliki KTT