Mata Lokal Memilih
Masyarakat Sipil Minta DPRA jangan Pasif Terkait Revisi UUPA, Dana Dialokasikan Capai Rp 2,6 M
Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak pasif dalam menjaring aspirasi atau masukan masyarakat
BANDA ACEH - Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak pasif dalam menjaring aspirasi atau masukan masyarakat terkait revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Permintaan itu disampaikan karena DPRA sudah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam revisi UUPA yang mana rancangan regulasi ini sudah masuk prolegnas prioritas 2023.
Menariknya, aspirasi atau masukan yang diberikan harus dengan cara menyurati langsung pimpinan DPRA atau melalui email setwandpra2@gmail.com.
"Kami sarankan DPRA mendengar langsung aspirasi publik jangan menunggu dan meminta aspirasi itu dikirim via email saja, apalagi kebutuhan kegiatan advokasi UUPA juga ditampung dalam APBA Perubahan," kata Safaruddin dari Komasa di Rumoh Kolaborasi, Banda Aceh, Sabtu (8/10/2022).
Komasa merupakan kelompok masyarakat sipil gabungan dari beberapa komunitas, di antaranya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Forum Jurnalis Aceh (FJA).
Menurut Safaruddin, DPRA bisa memfasilitasi kegiatan tersebut dengan melaksankan Focus Group Discussion (FGD) yang turut mengundang berbagai pihak.
"Artinya ruang partisipasi itu harus diundang dengan FGD atau kegiatan yang sama," ujar Ketua YARA itu.
Ia menyatakan, sebelumnya DPRA telah membentuk tim advokasi UUPA yang terdiri atas unsur pimpinan DPRA, Ketua Fraksi DPRA, unsur AKD DPRA, pimpinan partai politik baik nasional dan lokal, praktisi, serta akademisi.
Tetapi, menurut Safaruddin, tim ini dinilai belum cukup memberikan partisipasi publik dari berbagai elemen masyarakat, sehingga sejumlah masyarakat sipil mengadvokasi UUPA secara mandiri.
Baca juga: Draf Revisi UUPA Belum Bisa Dipublis Karena Masih Disusun oleh Tim USK
Baca juga: IMPAS Desak Pemerintah dan DPR Libatkan Mahasiswa dalam Revisi UUPA
Sebelumnya, Komasa telah melakukan serangkaian pertemuan di Jakarta guna mengkampanyekan partisipasi publik dalam pembahasan perubahan UUPA.
"Pertemuan Komasa dengan berbagai pihak di Jakarta adalah momentum memperjuangkan aspirasi dan mengkampanyekan partisipasi publik dalam revisi UUPA," kata Safaruddin.
Safaruddin menilai, permintaan aspirasi dari DPRA memberikan nuansa positif dan diharapkan menghasilkan partisipasi publik yang solid.
"Ya, kami kira ini langkah positif, semoga partisipasi publik lebih solid ke depannya," harap Safaruddin.
Meskipun demikian, pihaknya juga menyayangkan capaian advokasi UUPA, sebab draf rancangan perubahan UUPA versi DPRA belum bisa diakses oleh publik.
"Kita juga menyayangkan capaian advokasi UUPA selama bertahun-tahun belum menghasilkan satu draf revisi yang bisa dibaca oleh publik, padahal draf inilah yang bakal kita uji bersama," kritik dia.
Berdasarkan data yang diperoleh Komasa, rincian biaya advokasi UUPA untuk perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 1.543.662.000, honorarium Tenaga Ahli Rp 426.000.000 dan Rp 392.000.000.
Untuk biaya rapat pembahasan di luar daerah sebesar Rp 51.000.000, honorarium FGD Rp 35.000.000, honorarium panitia FGD Rp 33.500.000.
Ada juga uang sewa ruang rapat sebesar Rp25.000.000 dan biaya BBM dalam rangka perjalanan Rp 108.000.000.
Baca juga: Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Begini Penjelasan TA Khalid
Dalam APBA Perubahan 2022, kata Safaruddin, dikucuran dana untuk kegiatan advokasi UUPA bentukan DPRA sekitar Rp 2,6 miliar.
"Kalau pembahasan UUPA difasilitasi dengan APBA, kami berharap adanya keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna," tutup Safaruddin.
Tim USK Masih Susun Draf
Tim dari Universitas Syiah Kuala (USK) hingga saat ini masih menyusun draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA).
Draf tersebut pun belum dapat dipublikasi secara luas lantaran masih dalam tahap penyempurnaan.
"Setelah Tim USK menyempurnakan baru akan diserahkan ke DPRA untuk disosialisasikan dan mendapat masukan dari publik Aceh," ujar Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi atau akrab disapa Teungku Adek, Sabtu (8/10/2022).
Dia mengatakan draf tersebut juga belum dapat disebarluaskan lantaran dikhawatirkan terjadi multitafsir dari masyarakat.
DPRA sebelumnya telah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengevaluasi UUPA.
Masukan dan saran dalam rangka memperkuat posisi Aceh dalam UUPA tersebut diharapkan dapat dikirim melalui email: setwandpra2@gmail.com.
Saran dan masukan masyarakat akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditambah dalam draf yang sifatnya belum final itu.
Setelah naskah akademik dan draf selesai, selanjutnya akan disosialisasikan kepada seluruh rakyat Aceh yang ada di 23 kabupaten dan kota.
"DPRA akan melibatkan elemen masyarakat yang lebih besar dalam penyempurnaan draf penguatan terbatas dan bersyarat di dalam UUPA," ujar Teungku Adek.
Saat ini DPRA dibantu tim dari USK masih menyusun draf rancangan revisi UUPA yang nantinya akan diserahkan pada saat DPR RI melakukan konsultasi terkait hal tersebut.
"Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 269 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," tutupnya. (mas)
Baca juga: Ini Penyebab Draf Revisi UUPA belum Bisa Dipublis ke Publik, Ternyata Masih Disusun oleh Tim USK
Baca juga: Masyarakat Sipil Minta DPRA Jangan Pasif Soal Revisi UUPA, Komasa: Dana Advokasi UUPA Rp 2,6 Miliar