Berita Aceh
Rektor USK dan Dua Pejabat Lain Diperiksa KPK 7 Jam, Ini Masalahnya
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan empat orang, Jumat (7/10/2022), memeriksa Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh
Penulis: Jamaluddin | Editor: Muhammad Hadi
“KPK memeriksa Pak Rektor bersama Wakil Rektor I dan Kepala TIK.
Karena USK termasuk salah satu universitas yang menerima mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat pada tahun ini,” ungkap Ferizal.
Lebih lanjut Ferizal menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, KPK hanya fokus pada kebijakan dan kesaksian USK sebagai anggota Badan Kerja Sama (BKS) Penguruan Tinggi Negeri (PTN) Wilayah Barat terkait kejadian yang menjerat Rektor Unila.
“Dalam pemeriksaan tersebut, KPK lebih menekankan pada tugas pokok dan fungsi USK dalam BKS PTN Barat,” timpalnya.
Baca juga: Viral Foto Hasil Uji Nilai Oktan BBM Pertalite, Bukan RON 90 Tapi Hanya 86, Ini Penjelasan Pertamina
Ditanya apakah ada berkas atau dokumen yang dibawa KPK dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut.
Ferizal mengatakan, berkas yang diambil tim KPK hanya print out di server yang dicopy
"Saya nggak tahu secara lebih detail tentang pemeriksaan itu karena saya sedang dinas luar,” ucap dia.
Hasil penelusuran Serambinews.com, sebelum Rektor USK, ada rektor lain yang ikut diperiksa KPK terkait kasus yang sama.
Salah satunya, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof Dr Ir H Fatah Sulaiman ST MT, yang diperiksa KPK pada Jumat (30/9/2022) lalu. (*)
Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat Dijabat Mahdi Efendi, Ini Nama Pj Bupati Nagan Raya, Gayo Lues & Aceh Tenggara