Berita Kutaraja

Penyelundupan 179 Kg Sabu Digagalkan, Polisi Ringkus Penjemput Narkoba di Tengah Laut

Kali ini, tim Polda Aceh juga berhasil menciduk seorang tersangka berinisial F yang bertugas sebagai penjemput barang haram itu ke tengah laut.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar memaparkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 179 kg dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022). 

Kapolda mengatakan, saat ini, tim masih melakukan pengembangan dan besar kemungkinan ada pelaku lainnya yang akan ditangkap.

“Tim sedang mengembangkan kasus dan mungkin ini tidak dilakukan seorang sendiri," ungkapnya.

Kepada tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain barang haram itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Toyota Avanza, dan satu unit handphone milik tersangka.

Baca juga: VIDEO - Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 179 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Malaya

Sementara Pelaksana Tugas Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Wika Hardianto mengatakan, barang haram itu akan diedar ke wilayah Aceh, ke arah Kabupaten Pidie.

"Ini lagi kita dalami, tapi sepertinya ini ke arah Pidie, mungkin didiamkan dulu di Bireuen," katanya.
Saat ini tim juga masih memburu pelaku lainnya.

Sedangkan saat ditanya bandar besar, Kombes Pol Wika Hardianto mengatakan, bandar ini memang agak sulit ditangkap karena mereka menggunakan sistem penyebaran secara putus-putus.

"Tapi yang jelas ini barang jaringan internasional Indonesia Melaysia," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved