Pengakuan Baru Putri Candrawathi: Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ada di Kamar saat Eksekusi

Putri Candrawathi mengaku tak tahu soal rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang pada Senin (17/10/2022).

Sementara terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar keesokan harinya atau pada Selasa (18/10/2022).

Sementara untuk tersangka obstruction of justice akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Ada 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk mengawal kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Mengutip Kompas.com, 30 jaksa tersebut akan mengawal lima berkas perkara pembunuhan Brigadir J dan 7 berkas perkara obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

Setiap perkara nantinya akan dikawal sekitar 6 hingga 8 penuntut umum.

"Masing berkas perkara 6-8 PU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Putri Candrawathi Justru Jadi Korban

Klaim Putri Candrawathi Tak Cukup Buktikan Kekerasan Seksual, Potensi Sambo Dihukum Berat Terbuka

Keterangan Putri Candrawathi saja disebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.

 
Menurut Hibnu, harus ada bukti lainnya untuk memperkuat keterangan Putri Candrawathi yang mengeklaim telah menjadi korban kekerasan seksual.

"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai," kata Hibnu dikutip dari Kompas.com di Jakarta pada Senin (10/10/2022).

"Tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lainnya."

Hibnu menilai jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa membuktikan dugaan kekerasan seksual, ada kemungkinan hukuman para tersangka pembunuhan berencana itu bisa lebih ringan.

Tapi sebaliknya, jika tak ada bukti kuat terkait motif yang dituduhkan, besar peluang Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved