Pengakuan Baru Putri Candrawathi: Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ada di Kamar saat Eksekusi
Putri Candrawathi mengaku tak tahu soal rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Baca juga: Uni Emirat Arab Beri Jaminan Hidup Pengangguran Sampai Mendapat Peluang Kerja Baru
Baca juga: Presiden UEA Temui Vladimir Putin di Moskow, Bahas Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Baca juga: Imbas Mie Sedaap Ditarik dari 3 Negara, BPOM Lakukan Uji Sampling Mie Sedaap
Tribunnews.com: Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ada di Kamar saat Proses Eksekusi