Pengakuan Baru Putri Candrawathi: Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ada di Kamar saat Eksekusi
Putri Candrawathi mengaku tak tahu soal rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.
"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun."
Dengan situasi demikian, menurut Hibnu, peluang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan kawan-kawan dijatuhi hukuman maksimal masih sangat terbuka lebar.
"Masih sangat mungkin (Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal). Ini kan belum pembuktian," ucap Hibnu.
Lebih lanjut, Hibnu memperkirakan proses pengadilan terhadap Ferdy Sambo akan berlangsung selama kurang lebih selama 3 bulan.
Jika dalam jangka waktu tersebut bisa diselesaikan, pada Desember mendatang kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya seharusnya sudah rampung.
"Mudah-mudahan tiga bulan selesai, karena kalau sampai upaya paksa lebih dari itu maka terdakwa harus dilepaskan," kata Hibnu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo masih bersikeras bahwa motifnya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena ajudannya itu disebut telah melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya.
Adapun berkas perkara kasus kematian Brigadir J telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Artinya, peradilan kasus ini akan segera dimulai.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hanya dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu kemudian disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tak hanya pembunuhan, kematian Brigadir J juga berbuntut pada kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan yang menjerat tujuh personel Polri.
Lagi-lagi, Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Sedangkan enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.