Berita Banda Aceh

Polda Aceh Sita Sabu 179 Kg, Penjemput SS ke Tengah Laut Ditangkap

Tim gabungan Polda Aceh di bawah Ditnarkoba kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu (SS)

Editor: bakri
Polda Aceh Sita Sabu 179 Kg, Penjemput SS ke Tengah Laut Ditangkap - berat-179-Kilogram-untuk-dihadirkan-dal.jpg
SERAMBI/HENDRI
Polisi membawa tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 179 Kilogram untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022).
Polda Aceh Sita Sabu 179 Kg, Penjemput SS ke Tengah Laut Ditangkap - penyelundupan-sabu-sabu-seberat-179-Kilogram.jpg
SERAMBI/HENDRI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, didampingi Kakanwil DJBC Aceh, Safuadi (kanan), memperlihatkan barang bukti sabu- sabu dalam acara konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022).

Tim, sebutnya, kemudian langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Kapolda mengatakan, kini tim masih melakukan pengembangan dan besar kemungkinan ada pelaku lain yang akan ditangkap.

Baca juga: Nilai Kliennya Korban Sindikat Narkoba, Pengacara Minta Tuntutan Mati 2 Terdakwa Sabu Dikaji Ulang

“Tim sedang mengembangkan kasus ini dan mungkin penyelundupan tersebut tidak dilakukan seorang diri (oleh tersangka F-red)," ungkap Kapolda.

Selain sabu-sabu seberat 179 Kg, kata Ahmad Haydar, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa satu mobil Avanza BL 1429 DB dan satu handphone (Hp) milik tersangka.

Kini, tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Kepada tersangka, menurut Kapolda, pihaknya mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara, dan terberat hukuman mati," jelas Kapolda Aceh. (dan)

Baca juga: Polda Aceh Ringkus 8 Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Ini Peran Tiap Tersangka

Baca juga: Delapan Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dihadapkan pada Hukuman Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved