Berita Aceh Besar
Polisi Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ikut Digulung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi Sikat
JANTHO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi Sikat Seulawah-II di wilayah hukum Polres Aceh Besar, Senin (10/10/2022).
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra dan Kasi Humas AKP Ibrahim, saat menggelar konferensi pers, di mapolres setempat, Senin (10/10/2022).
Diterangkan Kapolres, dalam operasi sikat tersebut pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku Curanmor beserta barang bukti tiga unit sepeda motor.
Tiga tersangka tersebut yakni KH (35) warga Kecamatan Montasik, MUS (37) warga Lembah Seulawah dan PA (40) Kecamatan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ketiga pelaku kata Charlie ditangkap oleh petugas setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dari para korban.
"Mereka ini tidak satu komplotan melainkan bekerja sendiri-sendiri.
Dua diantaranya baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor ini," kata AKBP Carlie.
Dikatakan, MUS ditangkap pada Selasa (20/9/2022) lalu.
Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria F di Desa Peuleulah, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, 4 Juli 2020.
Baca juga: Hati-hati Modus Baru Pelaku Curanmor, Pura-pura Menginap Lalu Larikan Sepmor Saat Korban Lengah
Baca juga: Polisi Musnahkan 304 Kg Ganja, Amankan Sindikat Curanmor
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian saat baru turun dari gunung mencari madu hutan, dan sedang beristirahat di sebuah rumah di Desa Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah.
Sementara tersangka PA ditangkap Rabu (21/9/2022).
Ia melakukan pencurian terhadap sepmor Honda Vario 150 warna Hitam milik bos tempat ia bekerja.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari sebelumnya Selasa (20/9/2022).
Dimana berdasarkan keterangan dari korban, bahwasanya pelaku terlihat sedang mengendarai Honda Vario 150 tersebut seorang diri tanpa memakai helm melintas di Jalan Banda Aceh-Medan menuju ke arah Medan di kawasan Kabupaten Pidie.
"Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah Pidie dan melanjutkan pengejaran hingga sampai ke wilayah Kabupaten Bireuen," jelasnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Kota Juang, Bireuen.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba kabur, namun menabrak kendaraan lain yang berada di depan.
"Sehingga pelaku terjatuh di jalan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kapolres Aceh Besar.
Sedangkan pelaku KH ditangkap di Desa Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi pada 9 Juli 2022 tentang pencurian sepmor Honda Scoopy.
Ketiga pelaku saat ini dikenakan pasal 363 Jo 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Baca juga: Curi Sepmor IRT di Delima, Dua Spesialis Curanmor Dibekuk Saat ‘Ngopi’ di Warkop Glumpang Tiga Pidie
"Terhadap barang bukti sepeda motor yang ada laporan dan pemilik/korban, setelah ini langsung kami kembalikan kepada pemiliknya," jelasnya.
7 Kendaraan tanpa Dokumen Sah
Selain itu, dalam konferensi pers tersebut Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahpautra Bustamam juga menerangkan, selama pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah II 2022, Polres Aceh Besar mengamankan tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah kepemilikan.
"Yah, dalam operasi tersebut ada tujuh kendaraan yang kita amankan," ujarnya.
Dikatakan, temuan tersebut dilakukan saat tim melaksanakan operasi Seulawah dan mencurigai beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah kepemilikan.
Adapun ketujuh kendaraan tersebut yakni, satu Honda Supra X 124 warga hitam.
"Motor ini tidak ada nomor polisi, nomor rangka sudah terhapus dan nomor mesin JB91E 1520798," ucapnya.
Kemudian satu unit sepmor becak merek Honda Supra X 124 warna hitam tanpa nomor polis, nomor rangka (norang) MH1JB9129BK511422, dan nomor mesin (nomes) JB91E2604191.
Satu unit sepmor Yamaha N-Max warna hitam, Nopol: BK 4817 AIL, Norang: MH3SG3190KJ440717 dan Nomes: G3E4E1269187.
Lalu satu unit sepmor supra tanpa nopol, Norang: MH1JBB119AK220299, Nomes: JBB1E1198591.
Satu unit sepmor Yamaha Jupiter MX warna hitam, Norang: H32S60059K577507 dan Nomes: 2S6-577751.
Satu unit Honda Beat warna putih/biru, nomes: JFZ1E2346840.
Terakhir satu unit sepmor Supra X 125 warna hitam dengan nomes: JBP1E1857940.
Karena hal tersebutm kata Carlie, terhadap barang bukti tersebut, bagi masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor dapat mengecek nomor rangka dan nomesnya apakah sesuai dengan barang temuan atau tidak.
"Jika sama silahkan datang ke Polres Aceh Besar dengan membawa dokumen sah kepemilikan untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa dipungut biaya apapun," pungkasnya. (i)
Baca juga: Beraksi di Tujuh Lokasi, Pelaku Curanmor asal Sumut Berhasil Menjual dua Unit Sepeda Motor ke Medan
Baca juga: Trio Pelaku Curanmor Diciduk Polisi, Nekat Larikan Sepmor Pasutri untuk Beli HP, Begini Modusnya