Berita Aceh Barat Daya
Kejari Aceh Barat Daya Limpahkan Berkas Perkara Tokopika ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri
BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA) senilai lebih dari Rp 1 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Selain menyerahkan berkas perkara tahap II, Kejari Abdya juga menyerahkan dua tersangka kasus Tokopika yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 686 juta.
Kejari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intelijen, Joni Astriaman SH membenarkan bahwa pada hari Senin (10/10/2022) kemarin, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tahap II dan dua tersangka kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Benar, kemarin kita sudah menyerahkan berkas perkara tahap II dan dua tersangka yakni KHZ yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta tersangka MSA yang merupakan Direktur PT Karya Generus Bangsa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ungkapnya, Selasa (11/10/2022).
Kata dia, KHZ dan MSA diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus Tokopika pada tahun 2020 lalu yang diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 686 juta lebih.
"Kemarin, pada saat penyerahan berkas perkara tahap II ini kedua tersangka didampingi langsung oleh kuasa hukum mereka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum salah satu tersangka dugaan korupsi TOKO PIKA, Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH meminta Kejari Abdya untuk segera melimpahkan kasus kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kasibun yang merupakan kuasa hukum dari tersangka MSA, meminta agar perkara yang sedang dihadapi kliennya itu segera dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 50 Ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: IMM Dukung Kejari Abdya Tuntaskan Kasus Tokopika
Baca juga: Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Aplikasi Tokopika
"Ini kan perkaranya sudah berjalan lama, dan tersangka pun sudah ditahan dalam jangka waktu yang lama.
Demi kepastian hukum, sudah seharusnya JPU segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," ujar Kasibun waktu. (tz)
Baca juga: Jaksa Usut Kasus Pengadaan Tokopika Rp 1,3 M
Baca juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tokopika di Abdya Senilai Rp 1,3 M Ditingkatkan ke Penyidikan