Berita Banda Aceh
KPK Tak ‘Petieskan" Kasus-Kasus di Aceh
Kalau penanganan kasus, KPK tentunya melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada, kita tidak akan membeda-bedakan
BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di Aceh dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara maraton, masih terus berproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
KPK memastikan tidak ‘mempetieskan’ kasus-kasus yang dilidik tersebut.
"Kita tidak pernah memetieskan (kasus), semua kasus berjalan apa adanya, semua ada rel hukumnya," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, seusai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Keluarga Berintegritas di Aceh, di Aula Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, penanganan kasus di Aceh yang sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan secara maraton masih terus ditangani oleh tim KPK.
"Kalau penanganan kasus, KPK tentunya melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada, kita tidak akan membeda-bedakan," ujarnya.
KPK, sebut Kumbul Kusdwidjanto, juga mempersilakan semua elemen masyarakat untuk bertanya terkait kasus-kasus yang mereka tangani dan melapor jika mendengar ada dugaan kasus rasuah.
"Siapapun boleh bertanya, nanti akan ada tim yang menjelaskan.
Kami juga melakukan pelatihan kepada masyarakat untuk berani melapor.
Kami ajarkan kepada masyarakat bagaimana melapor.
Dari laporan yang masuk akan kami lakukan verifikasi dan telaah," jelas dia.
Baca juga: KPK Gelar Bimtek kepada Pejabat dan Istri di Aceh, Sekda: Budayakan Antikorupsi Sejak dari Keluarga
Baca juga: KPK Tolak Usulan Pengacara Lukas Soal Penanganan Kasus Lewat Hukum Adat, Dicegah ke Luar Negeri
Ditanya sejumlah kasus yang sedang ditangani di Aceh, Kumbul Kusdwidjanto tidak bisa membeberkan secara detail bagaimana kelanjutan penanganannya.
Namun, dia memastikan KPK sedang menangani kasus tersebut.
"Kalau kita bicara detail kasus ini dan kasus itu, tentu kita harus lihat file.
Tapi, yang jelas kalau nanti tidak bisa dilanjutkan akan kita hentikan.
Namun, semuanya sesuai dengan aturan, kalau terbukti akan kita lanjutkan," timpal Kumbul Kusdwidjanto.