Pembunuhan
Kronologi Pembunuh Sadis tanpa Busana Habisi Pasutri di Palangkaraya, Dendam karena Dibully
Pihak kepolisian sempat mengalami mengungkap kasus tersebut karena barang bukti dibuang pelaku di drainase di Jalan Nyai Undang dan Jalan Damang Batu
SERAMBINEWS.COM - Kasus tersebut berawal saat keluarga kecil tersebut didatangi pria tak dikenal yang belakangan diketahui sebagai Fajri alias AJi (30) pada Jumat (24/9/2022) malam pada pukul 23.30 WIB.
Pelaku kemudian melepaskan semua bajunya dan menyerang kedua korban secara membabi buta dengan senjata tajam.
Anak korban yang mengetahui kejadian tersebut langsun berlari meminta pertolongan.
Saat warga datang di lokasi, Fatmawati ditemukan tewas dan suaminya dalam kondisi kritis Sayangnya, ia menghembuskan napas terakhirnya.
Dari hasi otopsi RSUD dr Doris Sylvanus, kedua korban tewas dengan luka terbuka akibat sabetan senjata tajam.
• Pengakuan Baru Putri Candrawathi: Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ada di Kamar saat Eksekusi
Lima belas hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (9/10/2022).
Pihak kepolisian sempat mengalami mengungkap kasus tersebut karena barang bukti dibuang pelaku di drainase di Jalan Nyai Undang dan Jalan Damang Batu Palangkaraya.
Di hadapan polisi, Fajri pun mengakui telah membunuh kedua korban Yendianoor (46) dan istrinya, Fatmawati (45).
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Kenanga, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Jumat (24/9/2022) malam.
• Ini Motif Pembunuhan Warga Meureudu, Dipicu Tuduhan Pencurian BBM Proyek Batu Gajah
Pelaku nekat menghabisi nyawa pasangan suami istri sahabatnya sendiri karena dendam sering dihina.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menyebut, motif kasus ini karena pelaku dendam kerap di-bully oleh korban.
"Menurut keterangan terduga pelaku, motifnya sakit hati karena korban menjanjikan perkerjaan tapi tidak ditepati," kata dia.
"Gawai pelaku digadaikan kepada korban, tapi uangnya belum diberikan dan pelaku sering dihina korban," tambah Kismanto.
Fajri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat Pasal 340 jo 338 jo 351 Ayat (3) KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.