Rusia Serang Ukraina

PBB Kutuk Rusia Caplok Sebagian Wilayah Ukraina Melalui Referendum, Ini Empat Negara yang Mendukung

Empat negara bergabung dengan Rusia dalam pemungutan suara menentang resolusi tersebut – Suriah, Nikaragua, Korea Utara, dan Belarusia.

Editor: Ansari Hasyim
Spencer PLATT / GETTY IMAGES AMERIKA UTARA / Getty Images via AFP
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadakan pemungutan suara pada resolusi untuk tidak mengakui aneksasi Rusia atas wilayah Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia pada 30 September 2022 di Markas Besar PBB di New York City. Kepala urusan politik PBB mengumumkan bahwa pemilihan baru-baru ini di daerah mengenai apakah mereka ingin menjadi bagian dari Federasi Rusia, tidak dapat dianggap sebagai sah. 

SERAMBINEWS.COM - Majelis Umum PBB mengutuk upaya pencaplokan ilegal' Rusia atas empat wilayah Ukraina dengan suara 143-5.

PBB mendesak negara-negara anggota untuk tidak mengakui langkah tersebut.

Dalam pemungutan suara hari Rabu, tiga perempat dari 193 anggota Majelis Umum — 143 negara — mendukung resolusi yang juga menegaskan kembali kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas wilayah Ukraina di dalam perbatasannya yang diakui secara internasional.

“Luar biasa,” kata Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya kepada wartawan setelah pemungutan suara, saat dia berdiri di samping Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB Linda Thomas-Greenfield yang mengatakan hasil itu menunjukkan Rusia tidak dapat mengintimidasi dunia.

Rusia Caplok 4 Wilayah di Ukraina, China dan India Malah Abstain di PBB, Amerika Bilang Begini

Empat negara bergabung dengan Rusia dalam pemungutan suara menentang resolusi tersebut – Suriah, Nikaragua, Korea Utara, dan Belarusia.

Sebanyak 35 negara lainnya abstain dari pemungutan suara, termasuk China, India, Afrika Selatan dan Pakistan, dan sisanya tidak memilih.

Moskow pada bulan September memproklamirkan pencaplokannya atas empat wilayah yang diduduki sebagian di Ukraina — Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhia — setelah menggelar apa yang disebutnya referendum.

Ukraina dan sekutunya mengecam pemungutan suara itu sebagai tindakan ilegal dan memaksa.

Pemungutan suara Majelis Umum mengikuti veto oleh Rusia bulan lalu atas resolusi serupa di Dewan Keamanan beranggotakan 15 orang.

Hasilnya adalah teguran paling keras kepada Rusia dari Majelis Umum atas empat resolusi yang telah disetujuinya sejak pasukan Rusia menginvasi Ukraina pada 24 Februari.(*)

Kunker ke PPS Kutaraja, Komisi IV DPR RI Sebut Pengerukan Muara Mulai Dikerjakan Tahun 2023

Diduga Sediakan Lapak Judi Online Chip Higs Domino, Warga Langsa Digelandang ke Kantor Polisi

Human Initiative Gelar Psikotest dan Talent Mapping untuk Anak Yatim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved