3 Personel Polda Metro Jaya Terlibat Peredaran Narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa

Sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mereka ialah Kompol KS, AD, dan Aiptu J

"KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru, setelah itu Kompol KS juga menyertakan itu Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Dan AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers.

Adapun keterlibatan Teddy dalam peredaran sabu terungkap dari temuan kasus pada 10 Oktober. 

Polda Metro Jaya melalui tim di Polres Jakarta Pusat mendalami temuan itu hingga mendapati keterlibatan Teddy.

Kini Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Mukti mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam," sambungnya.

Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.

Dari Itu penyidik memutuskan status Teddy dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa Disebut sebagai Pengendali Penjualan Barang Bukti Sabu 5 Kg

 Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memaparkan kasus jaringan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Mukti menyebut, dalam kasus itu, Teddy menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan, seberat 5 kilogram (kg).

"Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV. 

Menurut penjelasannya, sebanyak 3,3 kg sabu telah berhasil diamankan oleh polisi

Sementara untuk 1,7 kg lainnya, Mukti menyebut sabu tersebut telah dijual di Kampung Bahari.

"Di mana 3,3 kg sabu yang telah diamankan dan 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," ujarnya. 

Adapun keterlibatan Irjen Teddy Minahasa terungkap dari keterangan seorang polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.

 
"Dari keterangan D, dia menggunakan saudara A untuk sebagai perantara dengan L. Dari keterangan D dan L disebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar," jelasnya.

Baca juga: 5 Kilogram Sabu Dijual Kapolres Bukit Tinggi ke Mami Linda, Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar terkait kasus narkoba.

Listyo memaparkan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol, jabatan Kapolsek,” ujar Listyo. 

Oleh karena itu, Kapolri meminta kasus dikembangkan sampai ke pengedar.

Kemudian diketahui kasus tersebut mengarah kepada personel Polri berpangkat AKBP yang juga mantan Kapolres Bukittinggi. 

Dari sini lah, Polri melihat keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

Teddy kemudian diperiksa dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Kini, jenderal bintang dua Polri itu ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Jepang Puji Lebanon dan Israel, Berhasil Sepakati Pembagian Ladang Gas di Laut

Baca juga: 800 Dokter Iran Tuduh Kepala Dewan Medis Tutupi Penyebab Pasti Kematian Mahsa Amini

Baca juga: Tidak Mempercayai Lagi AS, Presiden Palestina Temui Vladimir Putin di Astana

 

Kompas.com: 3 Personel Polda Metro Diduga Terlibat Peredaran Narkoba bersama Teddy Minahasa

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved