Berita Aceh Utara
Belasan Sekdes di Aceh Utara Mengadu ke Haji Uma, Soal Menurunnya Siltap Aparatur Desa
Hal ini tidak terlepas oleh terjadinya penurunan secara signifikan, terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Menurut pengakuan para sekretaris desa yang hadir dalam pertemuan tersebut, selama ini mereka telah berupaya menemui sejumlah pihak terkait di Kabupaten Aceh Utara.
Namun, belum ada solusi jalan keluar atas persoalan dimaksud.
Baca juga: Apdesi Aceh Timur Laporkan Kekurangan Penghasilan Tetap (Siltap) ke Kemendagri
Karena itu, mereka berinisiatif untuk menemui Haji Uma, selaku anggota DPD RI asal Aceh untuk mengadukan permasalahan yang dialami.
Hal ini dalam upaya memperjuangkan agar siltap aparatur desa di Aceh Utara mengikuti kebijakan penyetaraan siltap aparatur desa, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Selain itu, para sekretaris desa juga mengeluhkan soal iuran BPJS.
Karena besaran gaji para sekretaris desa yang tertera adalah 1 juta rupiah, sementara siltap yang diterima riil adalah Rp 600 ribu.
Tentu hal ini mengganjal karena tidak sesuai antara yang tertera dengan siltap yang ditetapkan dan diterima secara riil oleh para sekretaris desa di Aceh Utara.
Menyikapi pengaduan belasan sekdes di Aceh Utara kepada dirinya, Haji Uma berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut.
Salah satunya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Haji Uma sendiri turut menyayangkan atas apa yang dialami para sekdes di Aceh Utara, apalagi tugas yang diemban aparatur desa tidak kalah berat dengan PNS di lingkungan pemerintah lainnya.
“Pemotongan siltap aparatur desa di Aceh Utara yang sangat jauh dari ketetapan PP No. 19 Tahun 2019 sangat kita sayangkan,” kata Haji Uma.
Sebab, Sekdes juga mengemban tugas yang tidak kalah berat dengan PNS.
Karena itu, Haji Uma berjanji akan mendalami hal ini lebih jauh dan juga akan berkoordinasi dengan BPKP Aceh nantinya.
Haji Uma juga mengatakan, Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan penyerataan siltap aparatur desa yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Prinsipnya untuk menjamin dan memastikan agar kesejahteraan perangkat desa yang masih dibawah gaji pokok PNS golongan II/a dapat meningkat atau setidaknya setara.