Berita Aceh Utara
Belasan Sekdes di Aceh Utara Mengadu ke Haji Uma, Soal Menurunnya Siltap Aparatur Desa
Hal ini tidak terlepas oleh terjadinya penurunan secara signifikan, terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Hal ini tidak terlepas oleh terjadinya penurunan secara signifikan, terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Belasan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (13/10/2022) menemui Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma di Lhokseumawe.
Tujuan Sekdes dari sejumlah kecamatan di Aceh Utara menemui Haji Uma, untuk mengadukan terkait persoalan realisasi penghasilan tetap (siltap) aparatur desa yang tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kedatangan Sekdes tersebut disambut Haji Uma dengan menggelar pertemuan di Culture Cafe, kawasan Buket Rata Lhokseumawe.
Haji Uma didampingi Staf Ahli, Muhammad Daud, Mulyadi Syarif, dan Hamdani alias Matnu.
Dalam pertemuan itu Sekdes secara bergantian menyampaikan Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara sangat memberatkan para aparatur desa.
Hal ini tidak terlepas oleh terjadinya penurunan secara signifikan, terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara.
“Perbub Nomor 3 tahun 2021 sangat memberatkan kami para aparatur desa,” ujar Mahyuddin, Sekdes dari Kecamatan Pirak Timu.
Baca juga: Terkait Siltap Keuchik Tahun 2022, Pemkab Aceh Timur Sebut Hanya Alokasikan 10 % karena Efek Pandemi
Karena tidak sesuai dengan kebijakan penyetaraan penghasilan tetap aparatur desa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019.
Mahyuddin menambahkan, bahwa dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2021, hanya gaji Keuchik, Ketua Tuha Peut, dan Imum Meunasah yang tidak mengalami penurunan.
Sementara gaji sekdes ditetapkan hanya sebesar Rp 600 ribu, kemudian Kepala urusan (Kaur) dan anggota Tuha Peut mendapat gaji Rp 450 ribu per bulan.
Padahal menurut PP Nomor 11 Tahun 2019, siltap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, atau setara dengan 120 % gaji pokok PNS golongan II/a.
Kemudian siltap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara dengan 110 % gaji pokok PNS golongan II/a.
Sementara perangkat desa lainnya memperoleh siltap paling sedikit Rp 2.022.200, atau setara dengan 100 % gaji pokok PNS golongan II/a.